Jakarta –
NIK merupakan singkatan dari Statistik Nasional. NIK memiliki kombinasi angka yang berbeda-beda dengan total angka 16 digit.
NIK KTP adalah informasi pribadi yang paling penting dan penting. Sebagai tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah, NIK digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari keperluan administratif hingga mengakses layanan keuangan.
Namun, tidak semua orang menyadari masalah serius yang bisa timbul jika NIK disebarkan dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan. Oleh karena itu, kita tidak boleh membagikan NIK KTP kita kepada orang lain. 5 alasan mengapa dilarang membagikan NIK KTP kita kepada orang lain.
Ketika kejahatan digital seperti pencurian identitas dan penipuan terkait data pribadi semakin meningkat, menjaga kerahasiaan NIK Anda telah menjadi prioritas. Jadi, jangan abaikan pentingnya menjaga kerahasiaan NIK KTP Anda. Berikut beberapa alasan dilarangnya penerbitan NIK KTP, terangkum dalam Disdukcapil Klaten halaman 1. NIK KTP memuat data-data penting pribadi.
Dalam kode NIK KTP 16 banyak terdapat informasi mengenai data diri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Angka 16 digit terdiri dari tujuh kode sekaligus. Diantaranya kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode kabupaten, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor urut tanggal lahir yang sama di suatu daerah.
Tanggal lahir biasa ditulis dua angka, misalnya tanggal lahir 1 ditulis 01. Kalau laki-laki atau perempuan, 40 ditambah tanggal lahir jadi 42, misal 18 ditulis 58. Bulan lahir ditulis dengan dua angka, sedangkan tahun lahir ditulis dengan dua angka terakhir tahun lahir. 2 digit pertama adalah kode area. Nomor tersebut merupakan nomor kabupaten/kota. 2 digit berikutnya adalah kode area. 6 digit selanjutnya adalah tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir. . Itu ada di bagian yang dimulai dengan urutan 0001.2. NIK KTP bisa saja disalahgunakan oleh orang lain
Semua data pribadi mudah diakses oleh orang lain ketika mereka mengetahui NIK-nya. Oleh karena itu, NIK KTP tidak bisa diberikan kepada orang lain.
Pemberian foto dan nomor KTP menjadi peluang bagi pelaku kejahatan untuk memberikan pinjaman pada program fintech dan dapat digunakan untuk membobol rekening bank. Selain itu, dilarang mengunggah gambar KTP atau dokumen pribadi lainnya ke Internet.3. NIK KTP merupakan sumber data pribadi
Hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, menggunakan NIK sebagai sarana utama penggalian data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat hendaknya menjaga privasi NIK KTPnya dan tidak terburu-buru mengirimkan data terkait NIK.4. NIK dilindungi melalui proses yang terpercaya
Data terkait NIK dapat dimasukkan ke dalam proses yang dapat dikuantifikasi. Lain halnya dengan kegiatan yang berhubungan dengan daerah atau Disdukcapil.5. Pengguna NIK KTP tanpa izin dapat dikenakan tuntutan pidana
Jangan terburu-buru menyampaikan informasi kontak NIK. Sebab menyerahkan atau menyerahkan NIK merupakan celah hukum bagi pelaku kejahatan. Jika seseorang menggunakan data tersebut tanpa izin, hal ini merupakan pelanggaran terhadap data pribadi.
Nah, itulah 5 alasan kenapa kita tidak boleh membagikan NIK KTP. Lindungi privasi kami untuk mencegah aktivitas ilegal. Tonton video “Hindari duplikasi, NIK KTP Anda akan menjadi nomor SIM Anda” (aau/fd)