Jakarta –

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memberikan pernyataan terkait penundaan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Juru Bicara Presiden DEN Jodi Mahardi menjelaskan, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian.

Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam, kata Jodi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (27/1/2024).

Menurutnya, saat ini dunia dan Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang berdampak pada perekonomian. Tantangan tersebut salah satunya adalah dampak terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).

“Menghadapi berbagai tantangan global dan domestik, termasuk potensi dampak Presidensi Trump 2.0, melemahnya perekonomian Tiongkok, dan melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. jelasnya.

Melihat berbagai tantangan baik dari luar maupun dalam negeri, pemerintah masih mengkaji kebijakan ini lebih mendalam.

“Berbagai kebijakan ekonomi, termasuk terkait PPN, sedang dikaji secara komprehensif untuk memastikan keberlanjutan sejalan dengan kondisi perekonomian nasional dan global.”

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12% akan ditunda. Hal ini dilakukan karena pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Sekadar informasi, PPN 12% rencananya mulai berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HES).

“Iya hampir pasti ditunda, kita mulai dulu. (Apakah kita akan menunggu kebijakan insentifnya?) Iya, itu saja,” kata Luhut saat ditemui di TPS 004, Kecamatan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/11/2024).

Luhut menjelaskan, manfaat sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini dihitung sebesar 12%. Bantuan sosial akan berupa subsidi listrik.

Ia juga mengatakan bansos dengan PPN 12% akan menyasar masyarakat menengah ke bawah. Dengan kata lain, sebelum kebijakan PPN 12% diterapkan, akan ada bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang akan terkena dampak kebijakan ini.

“Sebelum itu terjadi, PPN 12 persen harus didorong dulu kepada mereka yang ekonominya sulit, mungkin perhitungannya lagi seperti dua bulan, tiga bulan. Ada perhitungannya (untuk kelas menengah).” (ada/rd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *