Jakarta –
Budi Said yang kaya raya asal Surabaya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli 1,1 ton emas. Dia dinyatakan bersalah melakukan manipulasi jual beli emas PT Antama hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta, Jumat (27 Desember 2024). Hakim memutuskan Budi Saeed bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU).
“Dia memvonis terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar maka akan diubah menjadi 6 bulan penjara,” kata hakim.
Selain itu, hakim memerintahkan Budi Said membayar ganti rugi kepada negara sebesar 58.135 kilogram (kg) emas Antam setara Rp35 miliar. Jika uang tidak dibayarkan, harta benda akan disita dan dilelang.
“Jika tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan sejak keputusan akhir, maka aset dapat disita untuk menutupi uang pengganti. Jika jumlahnya tidak mencukupi maka akan divonis 8 tahun penjara,” kata hakim.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Saeed divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.
Budi Saeed dinyatakan melanggar Pasal. 18, seni. 2 bagian 1 UU Tipikor, termasuk Art. 64 bagian 1 KUHP dan Pasal. 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(bantuan/rd)