Jakarta –

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menanggapi putusan hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Crazy Rich Surabaya Budi Said 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas ANTAM.

Direktur Utama Antam Nico Kanter menilai keputusan tersebut merupakan titik terang yang mampu mengakhiri spekulasi kasus yang menyita perhatian publik. Pihaknya menerima keputusan tersebut

“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan mengapresiasi kerja Majelis Hakim, tim kejaksaan, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus ini,” kata Nico dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024). ).

Kami juga berharap hukuman pidana ini bisa memberikan pencerahan terhadap kasus-kasus perdata yang masih ada.

“Dengan adanya hukuman ini, kami berharap persidangan lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Kasus tersebut diakui sebagai salah satu tantangan hukum yang dihadapi penerbit bersandi ANTM tersebut. Meski demikian, perusahaan memastikan tetap menjunjung tinggi integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

Antam akan terus menjalin kerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan seluruh proses hukum terkait secara penuh dan transparan.

Sebagai perusahaan pertambangan milik negara, pihaknya ingin terus memperkuat posisinya sebagai pemain utama di bidang eksplorasi, ekstraksi, pengolahan, dan pemasaran sumber daya mineral.

“Komitmen terhadap praktik bisnis berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama perusahaan dan menjadikan integritas sebagai pilar utama operasional kami,” ujarnya.

Kasus korupsi pembelian dan penjualan 1,1 ton emas sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena nilai dan kompleksitasnya. Dengan adanya keputusan ini, ANTAM berharap dapat mengakhiri perselisihan hukum panjang yang melibatkan perseroan.

“Komitmen ANTAM dalam menyelesaikan kasus ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat reputasi sebagai perusahaan pertambangan profesional yang berintegritas tinggi,” ujarnya.

Selain hukuman pidana, Budi Said juga diminta membayar ganti rugi kepada negara berupa emas Antam sebanyak 58.135 kilogram (kg) atau setara Rp 35 miliar. Jika pembayaran tidak dilakukan, harta benda akan disita dan dilelang.

“Jika tidak dapat dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan akhir, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti. Jika harta tidak cukup, diganti dengan pidana penjara 8 tahun,” kata hakim. (bantuan/hns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *