Kabupaten Bekasi –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 83.306 lembar baja lapis seng (BjLS) dan 290 gulungan baja. Penyitaan ini dilakukan karena produk baja tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan produk tersebut telah dipantau sejak April 2024. Pihaknya menemukan produk tersebut beredar di Pontianak dan Yogyakarta.
Pemantauan ini dilakukan, mulai April 2024, kami menemukan produk tersebut di Pontianak dan Yogyakarta. Jadi produk ini tidak memenuhi standar mutu SNI atau standar nasional Indonesia, kata Budi saat pameran publik di Kampung Jaya, Warung Bongkok. , Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Dia menyebutkan, terdapat 83.306 lembar BjLS tipe GDG dan 290 gulungan baja tipe GDA yang tidak memenuhi syarat SNI. Hasil uji kualitas massa pelapis seng masih jauh dari standar minimal yang ditetapkan, misalnya rata-rata hasil pengujian 3 lokasi massa pelapis seng tipe GDG hanya mencapai 56,94. Padahal standar minimalnya adalah 120.
Lalu ada juga bahan baku BjLS berupa gulungan baja galvanis berbagai merk sebanyak 290 gulungan atau berat 1.251.050 kg. Estimasi nilai barang tersebut Rp 23.764.110.000,- jelas Budi.
Budi menjelaskan, barang-barang tersebut disita karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26. Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Usaha dan Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Bidang Komersial.
Pihaknya mengundang para pelaku usaha untuk meminta informasi. Kemudian pihak juga akan melakukan pengujian lebih lanjut terhadap produk baja tersebut di laboratorium. Jika terjadi patah maka produk baja tersebut akan hancur.
Jadi jika dugaannya terbukti, maka barang-barang itu bisa dihilangkan. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut komitmen pemerintah untuk melindungi pelaku usaha, melindungi konsumen dan masyarakat, serta mendorong pelaku usaha untuk tidak melakukan kejahatan dan kejahatan. menjalankan bisnis dengan baik. Jadi kita masyarakat semua terlindungi, tambah Budi.
Saksikan juga video “Langkah Kementerian Perdagangan Mendorong Usaha Kecil dan Menengah Masuk Pasar Internasional”:
(garis/garis)