Jakarta –

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur pameran produk UMKM Indonesia di luar negeri. Budi mengatakan, organisasi yang adil harus distandarisasi di luar negeri.

Pasalnya, pameran UMKM Indonesia kerap diadakan di venue-venue kecil di luar negeri. Oleh karena itu, ia ingin pameran produk UMKM di luar negeri mempunyai standar tersendiri untuk menjaga daya tarik dan nama baik Indonesia.

“Saat ini kami sedang menyiapkan rancangan peraturan Kementerian Perdagangan tentang standar pameran ekspor. Oleh karena itu, setiap pameran ekspor di luar negeri harus ada standarnya. Misalnya harus berukuran tertentu. Banyak pameran kita yang berskala besar. penting, karena dari pengalaman kita selama ini standarnya kecil sekali, tapi mereka membawa nama Indonesia,” ujarnya dalam Agenda UMKM Bisa Ekspor di Kementerian Perdagangan, Jumat (6/12/2024).

Peraturan Menteri Perdagangan akan menguraikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pameran di luar negeri. Isi SOP tersebut antara lain kejelasan permasalahan, lokasi, dan ketersediaan pembeli untuk menjamin UMKM.

Sebab, dia ingin UMKM penyelenggara pameran bisa mendatangkan kontrak komersial dengan pembeli dari luar negeri. Dia tidak ingin pelaku usaha Indonesia menunggu ketidakpastian pembeli di pameran tersebut.

“Kalau bisa, segera ambil kontraknya. Jangan hanya duduk diam menunggu orang singgah di booth. Kalau bisa pameran, langsung ketemu pembelinya,” tegasnya.

Mengingat dalam waktu dekat akan digelar pertemuan bisnis antara pelaku usaha dalam dan luar negeri, Budi menargetkan aturan tata niaga tentang penyelenggaraan pameran bisa segera dipublikasikan.

“Sesegera mungkin, karena pada bulan Januari kami mulai melakukan kerja match dengan perwakilan kami,” ujarnya saat ditemui usai acara. (tanah liat/tanah liat)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *