Jakarta –
Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran pegawai pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, khusus pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Bagi pegawai non-negara (ASN) yang disebut tenaga honorer yang tidak mengikuti rekrutmen putaran pertama, dapat mengikuti rekrutmen putaran kedua.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta lembaga pemerintah memetakan personel non-ASN yang aktif bekerja di lembaga pemerintah dan menempatkannya di database Badan Kepegawaian Negara BKN. .
Perlu ada percepatan agar masyarakat non-ASN (yang terhormat) yang sudah ada di database bisa mendaftar pada PPPK Pemilu Tahap II untuk melengkapi penyiapan non-ASN. Lebih baik Rini dalam keterangan tertulisnya, Selasa ( 17.12.2024).
Rini menjelaskan, data yang akan dipetakan merupakan database BKN non-ASN yang dinyatakan tidak layak (TMS) pada masa pemilihan pemerintahan PPPK I. Kemudian data non-ASN pada pembelian CPNS tidak lengkap, seleksi administrasi serta database BKN non-ASN tidak terdaftar pada PPPK Periode I.
Selain itu, instansi pemerintah wajib memberikan masukan dan verifikasi data non-ASN. Verifikasi data non-ASN oleh instansi pemerintah melalui Sistem Seleksi Calon Negara (SSCASN) BKN dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2024. Data yang diperoleh dari sertifikat pemerintah tercantum di SSCASN BKN.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Sarana Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, jika data sudah terverifikasi, pegawai non-ASN atau honorer bisa mengajukan pendaftaran PPPK Periode II ke SSCASN BKN.
Aba mengatakan pada prinsipnya tidak ada penunjukan otomatis dalam pembelian PPPK. Semua kandidat harus mengikuti seleksi yang dilakukan menggunakan Computer Assisted Assessment (CAT). Kelulusan ditentukan oleh rangking terbaik, bukan rata-rata.
Aba mengatakan, “Tidak ada pemerataan poin dalam pemilu, namun kandidat akan diumumkan lolos jika mendapat nilai terbaik.”
(akd/akd)