Jakarta –
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat bekerja sama membantu perusahaan mengambil keputusan bisnis yang bertanggung jawab.
Hasil kerja sama tersebut, Direktur Utama SIG Donny Arsal dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menandatangani perjanjian kerja sama.
Presiden dan Direktur SIG Donny Arsal mengatakan kerjasama SIG dan Jamdatun merupakan wujud komitmen SIG dalam menjalankan bisnis secara profesional sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Berkat kerja sama ini, SIG berharap keputusan bisnis yang diambil Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu menciptakan nilai bagi negara dan pihak berkepentingan lainnya.
“Sebagai perusahaan solusi bahan bangunan milik negara, SIG berkomitmen mendukung program pembangunan infrastruktur dan perumahan pemerintah dengan memastikan kelancaran penyediaan produk berkualitas tinggi dan layanan unggul.” Semua itu dapat dicapai dengan menerapkan tata kelola yang baik dan bekerja sama dengan “Jamdatun ini akan membantu SIG dalam mengambil keputusan bisnis yang bertanggung jawab,” kata Donny Arsal, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, R. Narendra Jatna mengungkapkan misi Presiden RI Prabowo Subianto dalam RPJMN 2025-2029 adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur sehingga SIG dapat fokus pada kinerja dan kontribusinya.
“Direksi SIG hendaknya peduli dengan penjelasan Asta Cita mengenai pembangunan infrastruktur dalam program prioritas Presiden no. 13 yaitu memastikan pembangunan perumahan berkualitas, terjangkau, dan sanitasi yang baik bagi masyarakat dan penduduk pedesaan/perkotaan yang membutuhkan. ucap Narendra.
Selain itu, agenda prioritas Presiden Nomor 14 adalah melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan usaha kecil dan menengah melalui pelaksanaan program kredit usaha dan pengembangan Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN) serta kota-kota inovatif, unik, dan mandiri lainnya.
R. Narendra Jatna mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan SIG kepada JPU. “Perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha SIG terkait kerugian berwujud dan tidak berwujud, risiko reputasi dan kepatuhan,” kata Narendra.
Narendra juga menekankan pentingnya memahami fiduciary duty yaitu prinsip kepercayaan untuk mengelola perusahaan secara adil, termasuk prinsip duty of skill and care yang mengutamakan keterampilan dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan bisnis.
“Setiap keputusan yang kami ambil harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan, dan fokus pada kepentingan perusahaan, dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar R. Narendra Jatna. Tonton Video: Jaksa Agung Larang Berkas Narkoba ke Pengadilan (rrd/rrd)