Jakarta –
Komisi V KHRD resmi menyetujui pembagian anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dan Kementerian Perumahan Rakyat (PKP). Pada pemerintahan sebelumnya, kedua kementerian ini digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketua Komisi V KHDR RI Lazarus mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja (Raker) Komisi V (Raker) Komisi V pada 8-9 September 2024, batas atas anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp116,22 triliun. Kemudian pada tahun 2024, Partai 29 November mendapat surat tentang usulan perpecahan pada tahun 2025. dalam anggaran.
Surat ini menunjukkan alokasi anggaran kedua kementerian. Rinciannya antara lain Kementerian Pekerjaan Umum Rp110,95 triliun dan Kementerian PKP Rp5,27 triliun.
“Dalam surat Kementerian Keuangan yang berasal dari Perpres tersebut, saya bertanya kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi V KHDR RI apakah pengalihan anggaran Kementerian PUPR ke PU dan PKP itu sama. kata Lazarus, Selasa (12/3/2024) dalam pertemuan bisnis dengan mitra pemerintah di Senayan, Jakarta.
Begitu pula dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Migrasi Disabilitas (PDTT) yang memiliki anggaran sebesar Rp 2,31 triliun. Setelah kementerian dipecah, Kementerian Perdesaan dan Daerah Miskin (PDT) mendapat $2,19 triliun dan Kementerian Transmigrasi mendapat $112,42 miliar.
Lazarus mengatakan, pihaknya membenarkan angka tersebut dan angka tersebut benar. Setelah menyetujui alokasi anggaran ini, Komisi V meminta agar tidak ada tambahan anggaran yang diberikan kepada mitranya.
“Sampai saat ini Kementerian Keuangan belum mengalokasikan anggaran tambahan kepada seluruh kementerian mitra Komisi V atau mengalokasikan dana anggaran baru. Hal ini kita jadikan sangat penting karena untuk tidak meragukan anggaran yang telah kita sepakati ke depan. Berdasarkan rapat internal kemarin, kami juga sudah meloloskan dan membahasnya.