Jakarta –

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau disebut juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu alat penerimaan negara yang banyak diterapkan oleh hampir seluruh pemerintahan di seluruh dunia. Termasuk salah satunya adalah pemerintah Indonesia.

Di Indonesia, tarif PPN yang dikenakan atas barang dan jasa tertentu saat ini sebesar 11%. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. tentang harmonisasi ketentuan perpajakan (UU HPP).

Namun berdasarkan ketentuan yang sama, pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Rencana kenaikan tarif ini akan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan PPN tertinggi pertama dan kedua. tarif di ASEAN. Sebab selain Indonesia, hanya Filipina yang mengenakan tarif PPN hingga 12%.

Namun berbeda dengan Indonesia dan sebagian besar negara lain yang mengenakan tarif PPN atas barang dan jasa tertentu, tampaknya masih ada negara di dunia yang tidak menerapkan instrumen pajak ini. Misalnya saja salah satu tetangga Indonesia, Brunei Darussalam dan Myanmar.

Meskipun banyak negara yang tidak memungut PPN atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun ada pula yang masih mengenakan pajak barang dan jasa dalam bentuk lain. Misalnya Amerika Serikat (AS) tidak memungut PPN, namun membebankan pajak penjualan kepada konsumennya.

Berdasarkan data Survei Populasi Dunia, berikut daftar 20 negara di dunia yang dibebaskan PPN

1. Amerika Serikat2. Myanmar 3. Irak4. Hong Kong 5. Libya 6. Kuwait7. Qatar8. Makau9. Brunei Darussalam10. Belize 11. Antigua dan Barbuda12. Aruba13. Bermuda14. Kepulauan Virgin Britania Raya 15. Kepulauan Cayman 16. Gibraltar 17. Guernsey18. Pakistan 19. Kepulauan Turks dan Caicos 20. Greenland

(fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *