Jakarta –
Pemerintah memastikan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan PPN tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Meski demikian, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena dampak kenaikan PPN sebesar 1% ini. Pengendali Pajak Priyanto Budi Saptono juga meminta pemerintah melakukan penyadaran terhadap hal-hal yang terkena dampak kenaikan PPN dan fungsi pajak dalam redistribusi kekayaan.
“Pertama, mengenai penerbitan PPN atas penyerahan barang/jasa, tidak semua transaksi yang dilakukan oleh masyarakat dikenakan PPN. Selain itu, ada juga transaksi yang dikenakan PPN, namun ada fasilitas PPN yang dikecualikan atau tidak.” Dipungut, jadi sebenarnya kenaikan PPN berdampak pada transaksi barang/jasa,” kata Priyanto saat dihubungi Detikcom beberapa waktu lalu. sejak.
Priyanto mencontohkan konkrit, antara lain penjualan makanan di restoran atau katering tidak termasuk objek PPN, penjualan sembako termasuk objek PPN namun ada pembebasan PPN, jasa pendidikan merupakan objek PPN, namun pembebasan PPN dan jasa kesehatan merupakan objek PPN, namun ada pembebasan PPN.
Selain di atas, transaksi yang dilakukan oleh pengusaha dengan omset kurang dari Rp4,8 miliar tidak dikenakan PPN. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk melakukan transaksi dengan pengusaha kecil (misalnya toko kelontong), ujarnya.
Baru-baru ini, dalam pertemuan pimpinan dan anggota DPR dengan Presiden Prabowo Subianto, DPR mengajukan usulan pajak pertambahan nilai hanya sebesar 12% pada barang mewah.
Ketua Panitia Misbakhon mengatakan pajak pertambahan nilai sebesar 12% masih akan diterapkan pada 1 Januari 2025, namun selektif.
“Hasil diskusi kami dengan Presiden, kami akan tetap mengikuti undang-undang yang mengatur bahwa pajak pertambahan nilai akan tetap berjalan sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang, yaitu 1 Januari 2025. Namun setelah itu baru akan diberlakukan. diterapkan secara selektif,” kata Misbakhoon. Di istana presiden.
Mbakhon menjelaskan, seleksi tersebut ditujukan kepada pembeli barang mewah. Pada saat yang sama, pajak pertambahan nilai yang berlaku saat ini akan berlaku untuk masyarakat kecil
Jadi pemerintah hanya membebani konsumen yang membeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, kata Misbajon.
Lanjutnya: “Agar tidak relevan, rencana tersebut masih dalam kajian pemerintah, dan sedang dilakukan kajian lebih detail, sehingga pajak pertambahan nilai tidak akan satu tarif, juga tidak akan satu tarif. kecepatan.”
Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena cakupan kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan kemudian jasa perbankan terkait dengan hal-hal yang merupakan jasa publik dan jasa pemerintah, serta pajak pertambahan nilai masih belum dimanfaatkan.
“Pak Lloyd juga berupaya menyelesaikan banyak kasus terkait hal-hal ilegal sehingga bisa meningkatkan penerimaan negara yang selama ini belum ditemukan. Ini yang bisa kami sampaikan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sofmi Dasko Ahmed mengatakan DPR mengusulkan pengenaan pajak pertambahan nilai sebesar 12% pada barang mewah saja.
“Pertama, penerapan PPN 12% pada barang mewah hanya dilakukan secara selektif,” kata Dasko.
Selanjutnya barang kebutuhan pokok yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan PPN sebesar 12%. Barang-barang tersebut diusulkan tetap dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11%.
Kemudian yang kedua, barang-barang kebutuhan pokok dan jasa-jasa terkait yang berdampak langsung kepada masyarakat akan tetap diperlakukan dengan pajak yang berlaku saat ini sebesar 11%, jelasnya.
Ia melanjutkan: “Terkait usulan rekan-rekan di Republik Demokratik Kongo agar pajak atas kebutuhan pokok yang berdampak langsung terhadap masyarakat dikurangi pajaknya, Presiden menjawab bahwa hal itu akan dipertimbangkan dan akan dipelajari.”
Dasko mengatakan, dalam waktu dekat, Prabowo akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji usulan masyarakat agar pajak pertambahan nilai diturunkan.
“Mungkin pada jam segini, Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri mengadakan pertemuan untuk mengkaji usulan yang disampaikan masyarakat dan DPR mengenai beberapa permasalahan perpajakan yang perlu dikurangi,” ujarnya.
Di sisi lain, UU HPP 2021 dan PMK No. 116/PMK.010/2017 memperjelas jenis barang yang tidak dikenakan PPN, yaitu beberapa barang yang dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%.
Makanan
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, rumah makan, kios, dan lain-lain termasuk makanan dan minuman, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang disajikan melalui katering atau jasa katering, yang dikenakan pajak dan biaya daerah. Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Uang
Perak dan emas batangan untuk keperluan cadangan devisa dan surat berharga
Melayani
Layanan keagamaan
Pelayanan sosial
Layanan keuangan
Layanan asuransi
Layanan pendidikan
Layanan tenaga kerja
Jasa seni dan hiburan meliputi segala jenis jasa yang dilakukan oleh tenaga seni dan hiburan, yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pelayanan hotel, termasuk jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan kamar hotel, yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya mencakup segala jenis pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pelayanan tersebut tidak dapat diberikan melalui bentuk lain. Bisnis.
Jasa penyediaan tempat parkir, termasuk jasa penyediaan atau pengelolaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah, retribusi, dan retribusi daerah. .
Beberapa layanan kesehatan medis dan yang termasuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pelayanan angkutan umum baik darat maupun air, serta pelayanan angkutan udara dalam negeri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan angkutan luar negeri.
Jasa catering atau katering, yaitu segala kegiatan pelayanan makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Daftar Barang Tidak Kena PPN Nomor 12 dalam PMK 116/2017
Beras dan biji-bijian: sekam, sekam, dipoles atau dipoles maupun tidak, digiling setengah digiling atau seluruhnya, dipecah, bubur jagung, diasinkan, cocok untuk budidaya.
Jagung: dalam kulitnya maupun tidak, termasuk sekam, sekam, dan bubur jagung, tidak termasuk biji.
Sagu: Bubur sagu (sari sagu), tepung terigu, tepung kering, dan dedak.
Kedelai: kulit utuh dan rusak, tidak termasuk biji.
Garam meja: beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam konversi untuk keperluan konsumsi atau kebutuhan pokok.
Daging: Segar dari ternak dan unggas dengan/tanpa tulang, dan tidak diolah, dibekukan, dikalsinasi, didinginkan, diasinkan, diasamkan atau diawetkan dengan cara lain.
Telur: Tidak diolah, diasinkan, dibersihkan atau diawetkan, kecuali bijinya.
Susu: Susu yang diekstraksi, baik dingin atau panas, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
Buah: Buah yang dipetik segar, baik telah melalui proses pencucian, penyortiran, pengupasan, pengirisan, pencacahan, dan penguraian selain pengeringan maupun belum.
Sayuran: Sayuran segar yang dipetik, dicuci, disaring, disimpan pada suhu rendah, dan dibekukan, termasuk sayuran segar yang dipotong.
Ubi Jalar : Ubi jalar segar baik yang telah melalui proses pencucian, penyortiran, kupas, pengirisan, potong dadu dan pembusukan.
Rempah-rempah: segar dan kering tetapi tidak digiling atau digiling.
Gula Konsumsi: Gula kristal putih dari tebu untuk dikonsumsi tanpa tambahan rasa atau pewarna
Daftar Barang Kena Pajak
Barang yang dikenakan PPN diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak penjualan atas barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah. Objek berikut ini dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam daerah pabean oleh pengusaha.
Impor BKB.
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam daerah pabean oleh pengusaha.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Menggunakan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Ekspor BKP berwujud yang dilakukan oleh pengusaha dikenakan pajak.
Ekspor BKP tidak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha dikenakan pajak.
Ekspor JKP yang dilakukan pengusaha dikenakan pajak.
Tonton video “Video: Menaikkan Pajak Pertambahan Nilai hingga 12% Bikin Resah” (anl/ega)