Jakarta –

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru diharapkan bisa mengatur upah minimum pada tahun 2025 melalui Keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. dibagi menjadi dua jenis yaitu kenaikan upah minimum tenaga kerja untuk industri intensif dan kenaikan upah minimum untuk industri yang sedang berkembang.

“Pembagian kenaikan upah minimum menjadi dua bagian bertentangan dengan pendapat Mahkamah Konstitusi, karena dalam putusan Mahkamah Agung hanya disebutkan bahwa upah minimum akan dinaikkan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks; (α), dengan memperhatikan kesimetrian kehidupan (KHL),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

Selain itu, Peraturan Kementerian Tenaga Kerja tentang upah minimum menyatakan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum pada tahun 2025 dapat melakukan negosiasi di tingkat bisnis bilateral. Hal ini pun ditolak oleh kaum buruh, karena penetapan upah minimum dilakukan oleh dewan daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal lain yang ditolak dalam rancangan Permenaker adalah membiarkan rencana upah minimum industri pada perundingan bilateral atau perdebatan di tingkat dunia usaha akan memberikan kesan bahwa Pengadilan Harga Konsumen tidak perlu mempertimbangkannya; keputusan lapangan. upah minimum (UMSP/UMSK).

“Jelas keputusan Permenaker itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga ditolak buruh,” ujarnya.

Said mengaku menolak seluruh dokumen Permenaker yang sedang dikembangkan Kemendikbud. Pihaknya juga meminta Presiden Prabowo Subianto menolak rancangan peraturan ketenagakerjaan tentang upah minimum pegawainya tahun 2025. Said mengancam akan mempekerjakan pekerja lain pada Desember 2024 pemogokan nasional pada tanggal 24 jika Kementerian Tenaga Kerja melanjutkan menetapkan upah minimum 2025 yang merugikan pekerja.

“Pegawai yakin Presiden Prabowo Subianto mendengarkan kebutuhan pegawai semaksimal mungkin sambil terus meningkatkan produktivitas dan efisiensi,” ujarnya.

Senada, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Vea, mengaku sudah mendapat informasi mengenai dokumen terbaru Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengupahan. Dalam rancangan peraturan tersebut, upah minimum dibagi menjadi dua, yaitu upah minimum dan upah minimum.

“Kami menolak rincian Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. Kenaikan upah minimum sebanyak dua bagian ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Andi Gani.

Andi Gani menjelaskan, dalam putusannya, MK hanya menyebut kenaikan upah minimum bergantung pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks atau alpha apa pun, dengan memperhatikan proporsionalitas Persyaratan Hidup Layak (KHL).

Kini Kementerian Ketenagakerjaan telah menjelaskan mengenai upah minimum yang dapat dinegosiasikan oleh perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum pada tahun 2025 di tingkat dunia usaha sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, penolakan terhadap proyek Nutcracker berarti bahwa upah minimum untuk sektor ini ditetapkan untuk diajukan ke negosiasi bilateral di tingkat industri atau dibahas jika tidak diperlukan di Dewan Menteri India. membahas penetapan batas minimum; biaya (UMSP dan UMSK).

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *