Jakarta –

Nomor Pokok Wajib Pajak (disingkat NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Seperti dilansir dari situs Kementerian Keuangan (KMENKU), NPWP berfungsi sebagai identitas pribadi untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Tak hanya itu, NPWP juga kerap dijadikan syarat administrasi dalam berbagai prosedur, seperti saat mengajukan KPR. Selanjutnya dtiker akan diminta memasukkan nomor NPWP pada formulir pendaftaran.

Sayangnya, tidak semua orang hafal nomor NPWP-nya. Tentu saja, jika DTC menyimpan kartu NPWP di dompetnya, hal ini tidak menjadi masalah. Namun, jika kartu NPWP Anda hilang, Anda akan mendapat masalah besar.

Tapi jangan khawatir. DTCers dapat mengetahui nomor NPWP-nya dengan melakukan pengecekan secara online. Bagaimana dengan langkah-langkahnya? Artikel ini menjelaskan cara cek nomor NPWP secara online

Biasanya Anda bisa mengetahui nomor NPWP Anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Selain itu, Anda juga dapat memverifikasi nomor Anda menggunakan alamat email Anda.

Mengutip catatan detikFinance, ada beberapa cara untuk mengecek nomor NPWP secara online. 1. Cara cek nomor NPWP di NIK KTP dan KK

Cara ini sangat umum dilakukan untuk mengecek nomor NPWP Anda. Sebelum melakukan pengecekan, harap pastikan DTkar telah menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Jika Anda sudah siap, lihat langkah-langkah di bawah ini. Buka browser Anda dan masukkan link di bawah ereg.pajak.go.id/ceknpwp dan pilih kategori. Anda akan ditanya apakah Anda seorang individu. Masukkan NIK KTP dan KK. Untuk kategori badan, Anda akan diminta memasukkan nama badan dan nomor undang-undang persetujuan AHU. Kemudian masukkan kode captcha yang tertera di layar sehingga akan muncul informasi NPWP Anda beserta nomor ID 2. Cara cek nomor NPWP lewat email

Selain memasukkan KTP dan NIK KK, Anda juga bisa mengetahui nomor NPWP Anda melalui email. Namun langkah tersebut hanya bisa dilakukan dengan membuat akun di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika Anda membuat akun di halaman ini, ikuti langkah-langkah berikut untuk menemukan nomor NPWP Anda. Buka browser Anda dan masukkan tautan berikut: ereg.pajak.go.id/ceknpwp Masukkan alamat email yang terdaftar di situs DJPL. Silakan masukkan kata sandi Anda dengan benar. Masukkan kode yang ditampilkan pada layar otentikasi dan klik tombol “Masuk” dengan nomor ID Anda tercantum. Cara cek nomor NPWP melalui M-Pazak

Selain mengunjungi website resmi DJP, Anda juga bisa mengecek nomor NPWP melalui aplikasi M-Pajak yang bisa Anda download di smartphone Anda. Jika sudah mendownloadnya, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini: Buka aplikasi M-Tajak di smartphone Anda. Masuk menggunakan akun terdaftar Anda. Jika Anda belum memiliki akun, silakan mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil login, Anda akan terdaftar di NPWP. Informasi mengenai M-Tax akan Anda lihat pada dashboard aplikasi. Cara cek nomor NPWP dengan nama lengkap

Cara terakhir adalah dengan memasukkan nama lengkap. Langkah ini biasanya dilakukan ketika KTP dan KK hilang atau untuk verifikasi NPWP orang lain.

Namun pemeriksa tidak leluasa memeriksa NPWP karena menyangkut kerahasiaan identitas masing-masing wajib pajak. Oleh karena itu, memasukkan nama lengkap dan verifikasi nomor NPWP tidak dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi M-Pajak.

Jadi bagaimana Anda melakukannya? Oleh karena itu, satu-satunya pilihan adalah datang langsung ke kantor DJP, menghubungi kami melalui telepon, live chat, media sosial (X), atau mengirimkan pesan kepada kami melalui email. Beritahu petugas bahwa Anda perlu memverifikasi nomor NPWP dan ikuti petunjuk: Live Chat 1500200 (08.00-16.00), Pilih Non-NPWP@. kring_pajak.Email:comment@pajak.go.id.

Cara cek nomor NPWP secara online melalui website atau aplikasi. Saya harap ini membantu Detika!

Tonton juga videonya: Menko Hadi diduga membocorkan data NPWP: Ada yang tidak sesuai dengan data aslinya

(ilf/fds)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *