Jakarta –
Staf Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Perekonomian, Bambang Brodjonegoro yang menjabat Menteri Keuangan (MenKU) periode 2014-2016 menjelaskan sumber kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen.
Bambang mengatakan, usulan tersebut sudah beredar sejak dirinya menjabat Menteri Keuangan. Saat itu, ada penggiat dunia usaha yang meminta pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPH) badan agar bisa setara dengan Singapura.
“Sejujurnya saya pribadi menerima usulan ini dari dunia usaha pada tahun 2015, ketika saya masih menjadi menteri keuangan, pidato ini keluar, jadi kalau kita bisa bersaing dengan Singapura, kita bisa berinvestasi besar-besaran pak. pajak penghasilan badan. Saingi Singapura,” ujarnya, Jumat (27/12/2024) mengutip Bambang di program Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia.
Bambang mengatakan tarif pajak penghasilan badan di Singapura saat itu masih rendah, hanya 17%. Sedangkan Indonesia masih di level 25%, akhirnya turun menjadi 22% pada tahun 2022 setelah keluarnya Undang-Undang Harmonisasi Aturan Perpajakan (UU HPP).
Saat ditanya usulan tersebut, Bambang bertanya kepada seorang pengusaha yang menyarankan bagaimana pemerintah bisa mempertahankan penerimaan pajak jika pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan.
Pengusaha yang tidak disebutkan namanya itu menjawab, pemerintah bisa meningkatkan penerimaan pajak dengan menurunkan tarif pajak penghasilan badan dengan menaikkan tarif PPN secara bertahap. Seperti diketahui, tarif PPN akhirnya naik dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 sesuai ketentuan UU HPP dan seharusnya menjadi 12% pada tahun 2025.
Mendengar jawaban tersebut, Bambang langsung mengatakan tidak adil jika menurunkan tarif PPh badan dengan menaikkan tarif PPN. Hal ini dikarenakan PPN dipungut atas barang dan jasa yang dikonsumsi oleh seluruh penduduk Indonesia, sedangkan pajak penghasilan badan hanya dipungut pada perusahaan yang menjadi wajib pajak atau telah mempunyai pendapatan yang tinggi.
“Jadi saya langsung menolak dan saya sadar, butuh waktu lama dari 2015 hingga 2021 untuk bisa berlakunya UU HPP. Itu enam tahun kan? Nah, saya tidak mengerti kenapa itu dilakukan. Karena saya sudah tahu. hasilnya PPN perlu dinaikkan,” kata Bom.
Bambang berpendapat, Indonesia tidak boleh bersaing dengan Singapura untuk menurunkan tarif pajak penghasilan badan karena demografi dan geografinya sangat berbeda. Singapura merupakan negara kepulauan kecil dengan jumlah penduduk yang sedikit, sedangkan Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
“Menurut saya perbandingan tersebut tidak adil karena berapa pun pajak yang diterima Singapura hanya untuk kebutuhan 5 juta penduduk di 1 pulau, jadi semurah-murahnya Singapura harusnya kurang dari kebutuhan Singapura, bukan tarif yang lebih rendah dari itu. tidak masalah,” kata Bom. (membantu / membunuh)