Jakarta –

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan masa berlaku PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang berakhir pada 2024 akan diperpanjang satu tahun hingga 2025.

Perpanjangan PPh 0,5 persen tahun depan bagi UMKM yang sudah mendapat insentif ini selama tujuh tahun, maka akan mendapat perpanjangan lagi dari satu tahun menjadi delapan tahun, kata Maman dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024). .

Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers kebijakan anggaran kesehatan di Jakarta, Senin (16/12).

Lebih lanjut Maman menjelaskan, bagi UMKM yang insentifnya hanya dua tahun, masih punya waktu lima tahun.

Sedangkan UMKM yang hanya menggunakan bantuan PPh 0,5 persen selama satu tahun akan tetap menerimanya hingga enam tahun ke depan. Artinya, selain berakhir pada 2024, PPH 0,5 persen akan tetap berlaku hingga tujuh tahun ke depan.

Harapannya, setelah digalakkan selama tujuh tahun, para pengusaha UMKM bisa naik kelas dan tumbuh lebih mandiri, ujarnya.

Maman juga menambahkan, selain PPH 0,5 persen yang dilanjutkan, kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM yang usahanya di bawah Rp 500 juta juga akan terus berlanjut.

“UMKM yang penghasilannya di bawah Rp 500 juta dikenakan PPH 0 persen atau tidak dibebani sama sekali, misalnya pedagang, toko kelontong, dan lain-lain,” ujarnya.

Maman meyakini dari total pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 265,5 triliun pada tahun 2025, sekitar 90 persen akan dinikmati oleh UMKM.

Maman pun untuk pertama kalinya mencontohkan pembebasan PPN untuk komoditas kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gula, dan lain-lain, serta pembebasan PPN untuk perikanan dan hasil laut. Menurutnya, sebagian besar UMKM yang bergerak di sektor tersebut akan merasa termotivasi.

Kedua, terkait penurunan harga listrik sebesar 50 persen selama dua bulan pada tahun 2025 yang diberikan PLN untuk daya 450-2200 VA. “Seperti listrik PLN (promosi), sebagian besar UMKM kita masih menggunakan listrik lebih hemat,” kata Maman.

Ia menambahkan, banyak dari insentif tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi sektor UMKM.

“Semua ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM kita, karena kita tahu betul bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, UMKM menjadi salah satu sektor yang dapat mendukung pertumbuhan tersebut,” kata Maman.

Meski demikian, Maman mewanti-wanti para pelaku UMKM agar tidak tergiur dengan banyaknya insentif yang ditawarkan pemerintah. Diharapkan UMKM tetap menjaga semangat kemandirian untuk maju dan naik ke jenjang selanjutnya. Simak Video “Video Edukasi Terbaik Akan Dikenakan Pajak 12%, Ini Kata JPPI” (ega/ega)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *