Jakarta –

Saat ini harga mobil baru di Indonesia tidak pernah kurang dari Rp 100 jutaan. Sebab, tarif dasar pajak sudah tinggi.

Konsumen harus bersedia membayar tujuh komponen pajak untuk pembelian baru, yang akan menaikkan harga mobil hampir setengahnya. Namun tahukah Anda kalau harga mobil sebenarnya sebelum pajak masih di bawah Rp 100 juta?

Harga DPP untuk mobil dengan kelipatan NJKB (Nilai Jual Kendaraan) dan kurang dari Rp 100 juta, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPP), menjadi dasar untuk pengalihan pajak bumi dan bangunan dan pajak alat berat.

Jumlah mobil NJKB di bawah Rp 100 juta tergolong sedikit. Modelnya merupakan mobil ramah lingkungan berbiaya rendah, seperti Daihatsu Sigra D M/T yang memiliki nilai NJKB Rp 97 juta (off-road) yang berarti tidak dikenakan berbagai instrumen pajak. Sigra termurah saat ini diketahui dijual Rp 139,2 juta (on-road) untuk model Sigra 1.0 D M/T MC.

Lalu ada Daihatsu Ayla M M/T Rp 86 juta NJKB (off-road). Setelah pajak dan keuntungan, kendaraan tersebut akan dijual ke publik seharga Rp 136 juta untuk model Ayla 1,0 M M/T. Ini adalah versi jajaran mobil paling terjangkau di Indonesia.

Bahkan, ada beberapa model lain yang dibanderol di bawah Rp 100 juta untuk NJKB, yakni merek Renault, antara lain Kiger seharga Rp 91-96 juta dan Kwid seharga Rp 89 juta. Tapi ingat, ini bukan biaya.

Menurut sumber Mendagri, Esemka juga memiliki NJKB di bawah Rp100 juta, yakni Esemka Bima 1,2 M/T Rp91 juta dan Esemka Bima 1,3 M/T Rp99 juta. Ini adalah mobil pikap yang diproduksi oleh PT Solo Manufaktur Kreasi.

Ada tujuh jenis pajak saat membeli mobil baru di NJKB

Yang pertama adalah PKB. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan merupakan pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda di setiap wilayah.

Berdasarkan UU No. Terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tarif PKB kendaraan milik pertama mulai 1 November 2022 ditetapkan maksimal 1,2%. Sebagai perbandingan, undang-undang sebelumnya menetapkan tarif PKB untuk kepemilikan pertama maksimal 2%.

Kedua, biaya pengalihan hak milik mobil. Bahkan dalam UU No. Mulai 1 Januari 2022, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12%. Namun khusus untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 20%.

Kedua dan ketiga adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai tahun depan, PPN sebesar 12% akan dikenakan pada mobil. Diketahui, mobil tersebut tergolong mobil mewah karena saat ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Keempat, PPnBM berasal dari barang yang tergolong mewah. Saat ini mobil menjadi salah satu unsur yang digunakan dalam PPnBM. Hampir semua jenis kendaraan dikenakan PPnBM dengan tarif berbeda-beda. Dan untuk sepeda motor hanya kriteria tertentu (di atas 250 cm) yang dikenakan PPnBM.

Kelima, biaya administrasi tunduk pada Keputusan Pemerintah Nomor 2000. Keputusan 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, SWDKLLJ disusun oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan secara berkala oleh pemilik kendaraan di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. Retribusi SWDKLLJ menjadi tanggung jawab setiap orang atau perusahaan pemilik kendaraan bermotor.

Opsi pajak mobil (PKB) keenam. Merupakan pajak tambahan dengan persentase tertentu atas pokok utang PBU untuk kepentingan kas negara kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Soal biaya, diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 83, tarif opsi PCB ditetapkan sebesar 66% dihitung dari jumlah pajak yang terutang. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan cara mengalikan tarif 66% dengan jumlah pinjaman PKB.

Ketujuh, buka BBNKB. Hal ini merupakan pilihan yang diberikan kepada kepala BBNKB oleh kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peluang ini dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Seperti halnya tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan pajak sebesar 66% dengan cara mengalikan tarif 66% dengan jumlah pinjaman BBNKB.

Ketujuh komponen pajak yang wajib dibayar pemilik mobil ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali Jakarta, yang tidak ada opsi PKB dan pemilik mobil dikenakan biaya untuk opsi BBNKB.

Saksikan video “Sosialisasi Pajak Mobil di Wilayah Kota Bandung – Bapenda Jawa Barat” (riar/din)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *