Jakarta –

Kementerian Keuangan (KMENKU) telah mengubah tanggal jatuh tempo pembayaran berbagai jenis pajak. Hal ini sesuai dengan adanya Sistem Administrasi Perpajakan Inti atau Cortex System. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 81 Tahun 2024 tentang peraturan perpajakan tentang penerapan sistem inti dalam administrasi perpajakan.

“Pembayaran dan pencairan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak,” bunyi aturan dalam pasal 94 No. 2.

Perubahan jangka waktu ini disebabkan oleh adanya berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh), kemudian PPh Minyak dan Gas Bumi, PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean, PPN yang terutang atas produksi sendiri, bea materai yang dipungut oleh pemungut. Berlaku untuk tugas. Bea Meterai, Pajak Penjualan dan Pajak Karbon.

Terkait keluarnya aturan baru tersebut, Suryo Utomo, Direktur Pajak Kementerian Keuangan, menjelaskan batas waktu pembayaran pajak biasanya ada pada tiga tanggal, yaitu tanggal 10, tanggal 15, dan akhir bulan. Keputusan untuk hanya memiliki tanggal 15 adalah untuk menyederhanakan banyak hal.

“Dengan PMK memang mempermudah, memudahkan, jadi tanggal jatuh tempo kredit PPh dan PPh dibayar sendiri, tanggal jatuh temponya tanggal 15, jadi mudah diingat,” kata Suryo dalam jumpa pers. Jumat (8/11/2024).

Sedangkan untuk pajak lainnya, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) tertentu, ada yang ditetapkan turun pada akhir bulan, kata Surio. Menurut Surio, perubahan tanggal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan baik bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak.

“Jika akan terlambat, segera beri peringatan dan berikan segala macamnya,” tutupnya.

Tonton Juga Video: Dari PNS hingga Produser Konten, Feri Irvandi: Saya Melihat Peluang

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *