Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto mendirikan Badan IT dan Keuangan. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Prepress) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.

Perpres tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024. Dalam ketentuan ini, Badan Penerangan dan Keuangan berada di bawah Menteri Keuangan Sri Maliani Indrawati.

Pasal 7 mengatur pembentukan badan intelijen untuk teknologi informasi dan keuangan. Pasal 52 kemudian menyatakan bahwa badan tersebut berada di bawah Sri Lanka dan dipimpin oleh ketuanya.

“(1) Badan Informasi dan Keuangan berada di bawah tanggung jawab Menteri. (2) Badan Informasi dan Keuangan mengepalai Badan Informasi dan Keuangan serta melaksanakan fungsi dan tugas Badan Informasi dan Keuangan.”

Fungsi Badan Intelijen Teknologi Informasi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. Fungsi tersebut meliputi pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Badan ini terutama bekerja pada arah kebijakan, teknologi, perencanaan dan implementasi untuk pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi dan intelijen serta pertukaran digital dan manajemen perubahan.

Lalu ada implementasi, pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, intelijen informasi dan keuangan, serta pertukaran digital dan manajemen perubahan.

Sebagai kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap penerapan, pengembangan, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, intelijen informasi dan keuangan, serta pertukaran digital dan manajemen perubahan. Selain itu, juga berfungsi sebagai praktik manajemen keagenan. Dan pelaksanaan berbagai pekerjaan ditetapkan oleh menteri.

Pasal 55 menyebutkan, Badan Intelijen Teknologi Informasi dan Keuangan mempunyai sekretariat badan dan paling banyak enam (enam) pusat untuk mendukung fungsi dan tugas badan tersebut.

Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh suatu jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. Maksud pada ayat (3) terdiri dari jabatan fungsional. dan jabatan eksekutif,” Pasal 55, No. 2 dan 3, membentuk 2 Direktorat Jenderal baru di Kementerian Keuangan.

Dalam ketentuan yang sama, Prabowo juga menambah Departemen Umum baru di Kementerian Keuangan. Dalam struktur baru, sebuah badan juga dihilangkan dan badan baru ditambahkan.

Dalam Pasal 7 Perpres 158 Tahun 2024 disebutkan dua departemen umum baru di bawah Kementerian Keuangan: Departemen Umum Strategi Perekonomian dan Stabilitas Keuangan dan Pembangunan Keuangan.

Pasal 13 menyatakan bahwa Departemen Umum Strategi Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tugas Departemen Umum Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan diatur dalam Pasal 45, yang meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor keuangan, profesionalisme keuangan, dan kerja sama internasional di sektor keuangan. ketentuan hukum.

Di sisi lain, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak lagi berada dalam struktur Kementerian Keuangan karena telah tergabung dalam Departemen Umum Strategi Perekonomian dan Fiskal. Saat ini terdapat dua struktur lembaga di Kementerian Keuangan: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta penambahan Badan Teknologi Keuangan, Informasi, dan Intelijen.

Tonton juga video: Prabowo Perintahkan Gibran Pimpin Pemerintahan Saat Tur ke Luar Negeri.

(IKLAN/ACD)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *