Jakarta –

Pengadilan Negeri Tangier menggelar sidang perdana gugatan Mata Solar atas sengketa pembelian tanah jalan Serpong-Cinere. Namun karena kendala administrasi, sidang terpaksa ditunda.

Kedua belah pihak diwakili oleh pengacara mereka pada sidang pertama ini. Mat Solara diwakili oleh Irvansi, dan Idris diwakili oleh Endang Hadrian.

Namun, pemerintahan Matt Solar belum berakhir, sehingga dewan kehakiman menghentikan pekerjaannya. Irvansia enggan memberikan informasi mengenai penundaan ini.

Pengacara Idris, Endang Hadrian, menjelaskan jalannya persidangan hari ini.

“Ada rencana untuk membandingkan bukti-bukti di persidangan hari ini, namun karena posisi hukum jaksa penuntut umum, kami belum bisa menyebutkan sidik jarinya.” Majelis sidang menunda sidang,” kata Endang Hadrian saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).

Sedangkan untuk posisi hakim diundur hingga 7 Januari. Apakah Anda ingin melanjutkan klaim? “Sidangnya saya tunda hari ini karena saya bermaksud menariknya,” imbuhnya.

Biaya pembebasan lahan untuk pembangunan jalan sebesar Rp 3,3 miliar. Idris mengatakan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan dua cara.

Sejumlah 3,3 miliar ini telah dilimpahkan ke pengadilan di sini, jelas Endang Hadrian.

“Saat pemerintah mempertimbangkan perselisihan ini, ada dua solusi; Pertama, ia harus menentukan pengadilan yang mempunyai yurisdiksi tetap, atau kedua, menyelesaikan secara damai untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya dari tanah tersebut, dan kemudian menjadi orang yang dapat merampasnya. “Mereka membayar biaya pengiriman,” katanya.

Hingga tahun 2019, belum ada kompensasi yang diberikan atas lahan Mat Solar yang digunakan untuk tol Serpong-Cinere. Saksikan video “Video: Ekspresi Mat Solar” yang dikunjungi Rieke Diah Pitaloka (ahs/pus)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *