Jakarta –
Pemerintah mendorong penggunaan mobil listrik, namun mewajibkan pelatihan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Seiring dengan bermunculannya fenomena Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang malah dijadikan sebagai tempat parkir “penumpang”. Belakangan terungkap SPKLU yang seharusnya digunakan untuk mengisi ulang mobil listrik justru digunakan untuk parkir pengguna Toyota Fortuner. Video ini diunggah ke akun media sosial X dan thread @innovacommunity. Satu unit Toyota Fortuner terlihat terparkir di SPKLU milik PLN. Meskipun tanda informasi khusus untuk kendaraan listrik ditampilkan dengan jelas.
“SPKLU = stasiun pengisian umum kendaraan listrik. Artinya tempat pengisian kendaraan bagi masyarakat. Artinya lagi kalau bukan kendaraan listrik dan tidak mengisi daya, JANGAN BELI DI SANA.” tulis @innovacommunity.
Tak hanya mobil bensin, pengguna mobil listrik yang bisa menggunakan SPKLU juga harus diedukasi mengenai tempat parkir. Terutama perilaku para pengemudi yang menggunakan fasilitas tersebut.
Tak heran jika banyak pengendara mobil listrik yang memanfaatkan SPKLU hanya sebagai tempat parkir dibandingkan mengisi daya mobil listriknya. Atau ketika aki mobil sudah terisi penuh, pemiliknya tidak terburu-buru memindahkannya ke tempat parkir lain.
SPKLU itu tempat isi ulang baterai, bukan tempat parkir. Yanes Pasaribu, pengamat mobil Institut Teknologi Bandung (ITB), menyayangkan perilaku menyebalkan tersebut jika terus berlanjut.
“Hal ini sungguh menjadi permasalahan yang menjengkelkan dan meresahkan bagi para pengguna BEV yang sangat membutuhkan SPKLU. Keberadaan mobil bensin yang terparkir di jalur SPKLU serta BEV yang sudah selesai mengisi bahan bakar namun tidak segera dipindahkan jelas menunjukkan kurangnya kesadaran dan etika dari pihak Para pengguna tersebut. “Ini tidak hanya egois, tapi juga menghambat perkembangan ekosistem BEV (battery electric vehicle) di Indonesia,” ujarnya. Yanes di detikOto Jumat (27/12/2024).
DetikOto menghubungi TJSL PLN dan Corporate Communications Executive Vice President Gregorius Adi Trianto untuk meminta konfirmasi dan upaya pencegahan SPKLU digunakan sebagai tempat parkir. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terdampak belum memberikan tanggapan.
Memang benar, pengaduan penyalahgunaan fasilitas SPKLU menjadi perbincangan dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami sedang berbicara dengan mitra, ini juga masalahnya. (ramai) bukan karena antriannya, tapi karena dijadikan tempat parkir. Ini bisa menjadi kontribusi bagi kami,” kata Executive Vice President (VP) Pengembangan Produk Ritel PLN Ririn Rahmavardani di Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Ada sejumlah pemilik mobil listrik yang menitipkan kendaraannya di SPKLU dalam kondisi baterai sudah terisi penuh. Ririn menjelaskan, notifikasi “baterai penuh” memang muncul di aplikasi, namun tidak semua pelanggan mengikutinya.
“Kita sedang kembangkan, misalnya (notifikasi) penagihan sudah selesai, itu saja. Sekarang ada di ponsel di PLN. Tapi masalahnya masyarakat mau atau tidak. Masukan ini akan kami pertimbangkan sebagai perbaikan pengalaman pelanggan,” ujarnya.
Sebelumnya ramai di media sosial mengenai kebiasaan pengguna mobil listrik yang parkir di SPKLU tanpa mengisi daya. Salah satunya dibahas di grup Facebook BYD Indonesia.
Seorang pengguna mobil listrik BYD mengaku kesulitan mengisi daya mobilnya di SPKLU. Sebab, masih ada mobil listrik lain yang parkir di tempat itu tanpa mengisi dayanya.
Bahkan, keluhan serupa juga muncul di grup Facebook lain bernama EV Charging Indonesia Wall Of Shame. Warga rombongan mengeluhkan ada yang meninggalkan mobilnya di SPKLU dan masih menyala meski akinya 100 persen.
Yanez menekankan pentingnya edukasi mengenai penggunaan SPKLU. Pemilik mobil yang sekadar “melewati” parkir di SPKLU bisa menghalangi pengguna mobil listrik yang memang ingin mengisi ulang baterainya.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pikiran ceroboh individu pengguna mobil ICE, termasuk pengguna BEV yang egois,” kata Yanez.
“Perlu adanya sistem yang lebih baik dalam mengatur penggunaan SPKLU. Pelatihan intensif mengenai etika penggunaan SPKLU oleh seluruh pemangku kepentingan terkait harus terus dilakukan, diiringi dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap sumber daya manusia yang ditugaskan di setiap area stasiun pengisian, dan sepertinya perlu mempersiapkan penerapan sanksi, tindakan tegas bagi pelanggar, ”jelasnya lagi. Tonton video Chery J6: mobil off-road listrik pertama di Indonesia (tertawa/bulan)