Jakarta –

Mendag meminta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengkaji ulang aturan kebijakan impor susu beberapa negara seperti Australia dan Selandia Baru tanpa bea masuk. Sebab kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan industri dalam negeri.

“Kami melihat banyak hal yang perlu dipikirkan kembali, dalam hal kebijakan impor berbagai produk yang menurut kami harus adil. Khususnya bagi para pelaku perekonomian negara,” kata Budi saat ditemui wartawan usai acara tahunan tersebut. pertemuan. orang tua KUD Indonesia. Koperasi, Rabu (18/12/2024).

Dia mengatakan, pemerintah membatalkan pajak impor karena ada perjanjian perdagangan antara negara tersebut dengan Indonesia. Namun keadaan inilah yang menjadi penyebab utama mengapa harga susu produksi dalam negeri tidak mampu bersaing dibandingkan susu dari luar negeri.

“Itu sekitar 5% atau 0% susu impor. Kita harus jelas, kita memahami bahwa kebijakan perdagangan internasional juga bagian dari kepentingan nasional kan. Jadi kita tidak perlu mengorbankan kepentingan nasional kalau mau”. kata Budi.

“Kalau kita bertanding misalnya, harga susu di sini 8.000.000 Ariary, belum termasuk impor bebas bea, 6.000 Ariary. Apakah petani kita sudah mati? Aku bertanya, kan? Makanya harus ada keadilan,” jelasnya lagi.

Oleh karena itu, Budi menilai kebijakan impor susu bebas bea sebaiknya dicermati untuk menjaga produksi dalam negeri. “Negara ini tidak bisa hanya menghitung untung dan ruginya saja, tapi kita juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat, dan kepentingan bangsa,” jelasnya lagi.

Sekadar informasi, pada November 2024 lalu, Budi Arie sudah melayangkan seruan untuk meninjau ulang atau merevisi aturan impor susu bebas bea dari berbagai negara setiap tahunnya yang mencapai 4,4 juta ton pada tahun 2022-2023, produk nasional saja. 837.223 ton.

Ia mengatakan negara-negara pengekspor susu, terutama Australia dan Selandia Baru, memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. Perjanjian ini menghilangkan bea masuk atas produk susu sehingga membuat harga produk tersebut lebih murah dibandingkan harga dunia saat masuk ke Indonesia.

“Negara-negara pengekspor susu memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia yang menghapuskan bea masuk produk susu, sehingga harga produk tersebut setidaknya 5% lebih rendah dibandingkan harga eksportir susu global lainnya,” kata Budi Arie kepada Kementerian. dari Dalam Negeri. Kantor Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Oleh karena itu, kata dia, perlu lebih banyak kolaborasi dengan Kementerian Perdagangan terkait kebijakan ini. Tak hanya itu, hal ini juga memperburuk keadaan para pelaku industri yang mengimpor produk berupa susu bubuk.

Tonton video Menteri Perdagangan mempertimbangkan pengetatan persyaratan impor susu setelah protes para petani

(fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *