Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Promosi Masyarakat (Menko Pemmas) Muhaimin Iskandar memastikan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pariwisata.
Cak Emin menegaskan, PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk sektor barang mewah atau berbagai barang di luar kebutuhan pokok.
Oleh karena itu, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan kebutuhan orang banyak menjadi tidak relevan, kata pria bernama Cak Imin di Jakarta, Rabu.
Sedangkan pajak tidak akan dikenakan pada sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi sandaran masyarakat. Ia menyebutkan UMKM akan mendapat keringanan dan keringanan dari pemerintah.
“Dengan demikian, UMKM akan terus mendapat keringanan dan keringanan,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah sudah terlebih dahulu menyeleksi sektor-sektor yang akan terkena dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut.
“Apa yang tidak boleh naik, tapi apa yang harus naik. “Jadi pertumbuhan ekonomi, proteksi dan fasilitasnya bisa dilanjutkan, dan tambahan uangnya diperuntukkan untuk segala macam subsidi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat menengah ke bawah.
Maman mengatakan, barang yang terkena kenaikan tarif PPN adalah barang mewah dan premium.
“Kenaikan pajak sebesar 11 hingga 12 persen akan berdampak pada sektor bahan pokok premium dan bahan makanan premium,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025 diwajibkan undang-undang karena adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR di masa pandemi Covid-19. Tonton video “VIDEO: K-Poppers Peduli Terhadap Kebijakan Pajak Penjualan Baru yang Menaikkan Harga Tiket Konser” (msl/wsw).