Jakarta –

Pesan berwarna biru dengan lambang Garuda kembali muncul di media sosial. Kali ini, gerakan tersebut seolah menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Kenaikan pajak pertambahan nilai diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Penyatuan Undang-Undang Perpajakan (UU HPP). Mulai Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%.

Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, media sosial sempat menyerukan protes terhadap PPN 12%. Berikut isi pesannya:

Mengumpulkan pajak tanpa timbal balik adalah kejahatan. Jangan meminta pajak yang besar jika tidak bisa melayani rakyat

Jangan biasakan menyakiti orang lain. Jangan terus-terusan mengganggu orang

Jawaban dari Kementerian Keuangan

Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro mengatakan, peningkatan nilai tambah hingga 12% pada tahun 2025 melalui diskusi mendalam antara pemerintah dan DPR RI. Program tersebut dikatakan telah mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kesejahteraan ekonomi dan sosial.

“Secara umum kebijakan perubahan tarif PPN sebesar 1% telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dan DPR dan tentunya mempertimbangkan berbagai faktor antara lain permasalahan ekonomi, sosial, dan keuangan,” kata Deni kemarin.

Deni juga mengatakan, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% juga mempertimbangkan penelitian ilmiah yang melibatkan akademisi dan produsen.

“Kami juga fokus pada penelitian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi,” ujarnya.

Tonton juga videonya: PPN Naik Jadi 12% Bikin Gelisah

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *