Jakarta –

Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka kematian dokter ARL yang diduga bunuh diri setelah di-bully di Program Pelatihan Anestesi (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). Pada Selasa (24 Desember 2024), tiga orang berinisial dokter TE, SM, dan dokter ZR ditetapkan sebagai tersangka.

TE adalah Direktur Program Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM adalah Direktur Administrasi Program Anestesiologi, dan Dr. ZR adalah Senior Attendant Program Pelatihan.

Beni Satria, Ketua Badan Hukum Pengurus Bidang Pembinaan dan Perlindungan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mengatakan pihaknya memberikan dukungan hukum kepada tiga tersangka yang terlibat.

“Hari ini tim PB IDI masih berusaha berkomunikasi dengan para tersangka dan kuasa hukum Undip,” jelas Beni kepada detikcom, Jumat (27 Desember 2024).

Benny mengatakan, meski dukungan tersebut tidak serta merta mengabaikan hak-hak korban, namun pengutamaan asas praduga tak bersalah yang dilakukan IDI benar-benar terbukti merupakan keputusan hukum yang mempunyai dampak jangka panjang.

Oleh karena itu, sikap IDI yang mendukung langsung tersangka dokter tidak bisa diartikan sebagai pembenaran atas tuntutannya, melainkan memastikan terpenuhinya hak hukum dokter dalam proses hukum, jelas Benny.

Benny menjelaskan, di mata polisi, tersangka dan korban mempunyai hak yang sama atas dukungan dan perlindungan. Dalam hal ini, IDI merupakan organisasi profesi yang memiliki tanggung jawab etik dan hukum untuk memberikan dukungan kepada anggotanya, termasuk tersangka, dalam proses hukum.

“IDI hanya sebatas memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan hak-hak anggota IDI. Proses hukum harus dilakukan secara seimbang dan berkeadilan,” kata Beni.

“IDI mendukung tersangka dalam rangka memastikan hak-haknya dilindungi, bukan dalam peran membela tindakan yang tidak berdasar,” tutupnya. Tonton video “Kementerian Kesehatan terima 401 laporan pelecehan dan 100 ditangani” (naf/kna)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *