Jakarta –
Jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) per Desember 2024 sebanyak 80.000 orang. Jumlah itu kemungkinan akan bertambah karena puluhan perusahaan akan melakukan PHK terhadap karyawannya.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), jumlah perusahaan tersebut mencapai 60 perusahaan. Noel menganggap situasi ini sangat buruk.
“(Jumlah PHK) 80.000 orang. Apalagi kemarin saya diskusi dengan beberapa teman ada sekitar 60 perusahaan yang akan PHK pekerjanya, sungguh menakutkan,” ujarnya saat bertemu dengan Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi. Tenaga Kerja, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Terkait syarat PHK, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan memiliki lembaga kerja sama tripartit nasional yang beranggotakan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Badan tersebut memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Sebelumnya, Keputusan Menteri Pengawasan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 banyak diprotes pengusaha karena memudahkan barang impor masuk ke Tanah Air.
Berdasarkan data Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PHK pada Januari hingga November 2024 sebanyak 67.870 orang. Provinsi DKI Jakarta menduduki peringkat pertama dengan jumlah PHK sebanyak 14.501 orang atau setara dengan 21,37%.
1. DKI Jakarta sebanyak 14.501 orang. Jawa Tengah berpenduduk 13.012 jiwa3. Banten berpenduduk 10.727 jiwa4. Jawa Barat berpenduduk 9.510 jiwa5. Sebanyak 3.757 orang di Provinsi Jawa Timur (ily/ara)