Kabupaten Bekasi –

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan sejumlah cara distributor tidak jujur ​​yang menyebabkan harga Minyakita dijual dengan harga tinggi di pasaran. Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan mencatat harga Minyakita lebih tinggi Rp 17.000/liter dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700/liter.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan yang Adil (PKTN) Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mengatakan, pihaknya terus memantau dan menelusuri berbagai cara yang menaikkan harga minyak Oilita, termasuk rantai distribusi yang panjang.

“Kami menemukan beberapa metode. Yang jelas permasalahan mata rantai dari distributor 2 ke konsumen ini rumit karena berlapis-lapis dan akhirnya harga di konsumen tidak sesuai dengan harga di negara yaitu Rp 15.700 sesuai HET,” kata Rusmin usai meninjau pendistribusian. . minyak goreng di kawasan Marunda Center, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).

Ia menjelaskan, cara tersebut diketahui saat melakukan pengawasan di Bandung, Jawa Barat. Rusmin menjelaskan, ada pengecer yang menjual kembali Minyakita ke distributor lain. Meskipun pengecer harus menjual langsung ke konsumen.

“Yang kita sebut eceran, menurut saya, jangan jadi pengecer, harusnya distributor. Jadi dia jual kembali, ada yang tanya ke pedagang grosir, ada yang tanya ke pengecer, lalu pedagang grosir menjual kembali. retailer, yang dimaksud dengan retailer adalah di pasar, “Dia dapat minyak, harganya sudah mendekati harga HET,” jelas Rusmin.

Di Jakarta, Rusmin juga menemukan praktik penggabungan minyak Oilita dengan produk lain. Hal ini tentu dapat mempersulit keadaan konsumen.

“Nah, ternyata ada praktik lain di wilayah Jakarta yaitu pooling. Jika masyarakat bisa membeli Minyakita seharga Rp 15.700, di satu sisi masyarakat harus membeli produk lain dan bisa berupa minyak goreng merek lain. Nah, itu yang menyulitkan konsumen. “Kami punya uang, misalnya Rp 20.000. Kami berharap dapat menggunakan minyak goreng kami, namun pada akhirnya kami tidak dapat membelinya karena adanya praktik penjualan berkelompok. jelas Rusmin.

Rusmin mengatakan, praktik tersebut terjadi di sejumlah tempat di Jakarta. Namun, dia belum mau menyebutkan lokasinya.

Dia hanya menjelaskan, pihaknya terus mendalami praktik cara tersebut. Menurut Rusmin, praktik penjualan paket biasanya juga terjadi di tingkat distributor.

“Itu yang sedang kita pelajari, apakah misalnya ternyata ada pooling ke distributor juga, yang justru membuat harga terdistorsi,” tambah Rusmin.

Lihat juga Video: Wakil Ketua Komisi VI DPR Buka Suara Soal Proyek Kenaikan Harga Minyak Oilita

(gbr./gbr.)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *