Jakarta –
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah membayarkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 265,6 triliun. Hal ini menyusul kenaikan tarif PPN resmi menjadi 12% pada tahun 2025.
“Jadi tahun depan Rp 265,6 triliun kalau dilihat dari pembebasan PPN saja. Ini peningkatan yang sangat kuat dibandingkan dua tahun atau lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah dalam hal ini sangat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat”. Pada Senin (16/12/2024) dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta Pusat, disampaikan: Paket stimulus ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Pak Mulyani, 47% dari insentif tersebut, atau Rp 209,5 triliun, dinikmati oleh rumah tangga tanpa atau dikurangi PPN. Sedangkan Rp137,4 atau 30% untuk mendorong dunia usaha berupa insentif pajak.
“Insentif pajak sebesar 22% atau Rp 98,6 triliun untuk membantu dan mendorong UMKM. Ini yang kami lakukan terlepas dari undang-undang perpajakan atau tarif pajak. Terlepas dari itu, pemerintah berhati-hati dalam mempromosikan barang, jasa, dan keuangan. Pelaku”. Dia menjelaskan.
Insentif tersebut salah satunya diberikan untuk bahan makanan dan pembelian produk tersebut tidak dikenakan PPN. Pemerintah menanggung Rp77,1 triliun untuk komoditas ini.
“Rp50,5 triliun untuk kebutuhan beras, gandum, kedelai, gula pasir, susu murni, kacang-kacangan, unggas dan lain-lain, hasil perikanan dan kelautan Rp26,6 triliun total Rp77,1 triliun,” jelasnya.
Pemerintah menanggung Rp61,2 triliun untuk PPN bagi UMKM, misalnya UMKM yang omset tahunannya tidak mencapai 500 juta tidak membayar PPN atau PPH.
Jadi insentif PPN sektor transportasi sebesar Rp34,4 triliun, rincian pelayanan angkutan umum yang disediakan pemerintah sebesar Rp23,4 triliun, jasa angkutan sebesar Rp7,4 triliun, dan pajak khusus pengiriman paket sebesar Rp2,6 triliun.
“Selama ini jasa pendidikan dan kesehatan belum membayar PPN, yaitu Rp 26 triliun untuk pendidikan dan Rp 4,3 triliun untuk kesehatan,” tegasnya.
Jasa keuangan dan asuransi senilai Rp27,9 triliun juga dibebaskan dari PPN. Kemudian insentif Rp 11,4 triliun dan DTP PPN diberikan kepada sektor otomotif. Selain itu, ada insentif untuk sektor properti sebesar Rp 2,1 triliun.
“Untuk barang sangat kritikal seperti listrik dan air, listrik dibebaskan PPN, kecuali rumah di atas 660 VA. Sedangkan air tawar tidak bayar PPN Rp 2 triliun. Untuk listrik di bawah 6600, PPN dilepas, nilainya mencapai Rp 12,1 triliun,” tutupnya.