Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha memberikan upah lembur kepada pekerjanya yang bekerja pada hari libur atau hari libur nasional. Hal ini diumumkan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024/2024.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Instruksi (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di perusahaan.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/pegawai yang bekerja pada hari libur atau hari libur wajib membayar upah lembur,” tulis SE, dilansir detikcom, China (12/12/2024).
Dijelaskan, hari libur nasional merupakan hari libur umum yang ditetapkan oleh pemerintah. Karyawan tidak diwajibkan bekerja pada hari libur atau hari libur nasional.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional atau hari libur nasional untuk pekerjaan yang mempunyai kualitas dan sifat yang harus dilaksanakan atau dilanjutkan. Selama Anda masih membayar lembur.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Sifat dan Status Keadaan Saat Ini.
“Dalam beberapa hal, pengusaha dapat menggunakan pekerja/pegawai pada hari libur atau hari libur berdasarkan kesepakatan antara pekerja/pegawai dengan pekerja,” jelas SE tersebut.
Kemudian dalam hal cuti bersama dikatakan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Penerapan hari libur bersifat profesional atau opsional.
Hal ini tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/karyawan dan/atau pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kondisi dan persyaratan kerja perusahaan.
“Pekerja/pegawai yang mengambil cuti pada hari cuti bersama maka hak yang diterimanya akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/pegawai yang bersangkutan,” ujarnya.
Pegawai/pegawai yang bekerja pada hari libur tidak dikurangi hak cuti tahunannya dan tetap dibayar per hari kerja.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, maka surat edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan dianggap batal demi hukum.
“Dalam hal ini Saudara diminta menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di daerah Saudara. Surat edaran ini untuk pengelolaan,” bunyi SE tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri meminta para pekerja dan pengusaha mengikuti SE tersebut. SE tersebut akan dirilis menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Kementerian Ketenagakerjaan berharap para pekerja dan dunia usaha dapat mengikuti SE dan kita menyambut Natal dan Tahun Baru bersama dengan gembira, kata Indah kepada detikcom.
Tonton juga videonya: Perusahaan didenda karena tidak membayar upah berlebihan kepada pekerja yang mencalonkan diri pada pemilu 2024.
(Ili/ara)