Jakarta –
PT Aviasi Wisata Indonesia (Persero) atau InJourney kembali mendapat predikat Badan Publik ‘Informatif’ dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ini merupakan tahun kedua InJourney mendapat predikat ‘Informan’ dari KIP. Penghargaan ‘Informatif’ yang diraih selama dua tahun berturut-turut mengukuhkan posisi InJourney sebagai BUMN yang selalu mengedepankan informasi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
“InJourney yang baru berdiri selama 3 tahun ini berhasil meraih predikat Informasi dua tahun berturut-turut. Hal ini merupakan bukti nyata komitmen InJourney terhadap perusahaan terbuka dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), khususnya prinsip transparansi,” kata Direktur. HR dan InJourney Digital Herdy Harman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2024). InJourney meraih gelar Informasi setelah memperoleh 94,87 poin untuk tahun 2024. Pada tahun 2022, InJourney yang baru berumur satu tahun masih mendapatkan skor 17,68 atau Not Informed.
InJourney kemudian menyusun beberapa langkah strategis dan inovatif untuk menerapkan transparansi informasi. Hasilnya, InJourney langsung naik ke skor 91,11 pada tahun 2023 sehingga berhasil meraih predikat Informasi untuk pertama kalinya.
Pada tahun 2024, KIP memberikan usulan yang informatif bagi 162 Lembaga Publik, yang berarti 44,63% dari total 363 Lembaga Publik. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mendaftar sebanyak 139 lembaga publik dengan judul informasi.
“Ke depan, InJourney akan menerapkan berbagai strategi untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Dengan langkah ini, kami berharap InJourney menjadi BUMN dengan kinerja yang semakin kokoh dengan didukung transparansi dan akuntabilitas yang baik,” kata Herdy.
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengucapkan terima kasih kepada Badan Umum yang berhasil memperoleh gelar Informasi ini. Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan lembaga publik yang turut serta dan berkomitmen dalam penerapan keterbukaan informasi.
“Kami berharap Badan Informasi Publik dapat menjadi alasan bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat,” kata Donny. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, KIP diamanatkan untuk menetapkan Standar Teknis Pelayanan Informasi Publik pada Lembaga Publik di Indonesia. Hal ini untuk menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai hak dasar untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan kepribadian dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyebarkan informasi melalui segala saluran, proses dan akses. tersedia
Pada tahun 2024, InJourney akan melanjutkan berbagai strategi untuk menciptakan ekosistem layanan informasi publik yang terinformasi dan kolaboratif dalam InJourney Group. Prosesnya antara lain, pelaksanaan evaluasi PPID di InJourney Group, pelaksanaan program pelatihan keterbukaan informasi publik, monitoring dan evaluasi (monev) PPID, pemutakhiran saluran komunikasi PPID, dan kerja sama penyediaan konten komunikasi. .
Sebagai program gerakan sosial, tim PPID InJourney Group turut aktif dalam meningkatkan literasi masyarakat. Salah satunya dengan mendonasikan 300 buku pelajaran ke SDN 02 Prambanan Jawa Tengah.
Donasi tersebut dilakukan InJourney bersama mitranya, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC) atau InJourney Grant Management. Program ini juga merupakan bagian dari kegiatan InJourney Peduli Literasi (TJSL). Saksikan video “InJourney Group Dibalik Kemenangan Pertamina Grand Prix Indonesia 2024” (hnu/ega)