Jakarta –
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini dipastikan tidak akan mempengaruhi harga atau harga premium layanan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menegaskan, tidak akan dikenakan PPN sebesar 12% atas transaksi QRIS. Dengan demikian, pelanggan tidak perlu membayar pajak tambahan selama bertransaksi menggunakan QRIS.
Yang kedua adalah sistem pembayarannya (tidak berlaku PPN 12%). Saat ini QRIS sedang sibuk sehingga tidak membayar PPN. Oleh karena itu, QRIS tidak memiliki PPN. kata Airlangga saat peluncuran penjualan EPIC di Alam. Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Hal ini juga berlaku untuk kartu debit, e-money, dan transaksi kartu lainnya, yang tidak akan terpengaruh karena PPN dinaikkan menjadi 12%. Oleh karena itu, pembayaran biaya tidak akan terpengaruh oleh kebijakan baru ini.
“Transportasi tidak ada PPN. Jadi teman-temannya (transaksi e-money) jalan yang disebut tol juga tidak ada PPN,” kata Airlangga saat ditemui usai acara.
Selain itu, Airlangga menjamin PPN 0% atau PPN yang dibayar pemerintah (DTP) atas sembako seperti beras, jagung telor, buah-buahan, dan sayur mayur. Sementara itu, PPN atas banyak produk pokok seperti minyakita, tepung terigu, dan gula industri adalah 1%, sedangkan sisanya 11%.
“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak dikenakan PPN,” tegasnya.
Sementara itu, Arif Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional, mengatakan nasi spesial berbeda dengan nasi yang umum beredar di masyarakat. Beras yang dikenakan PPN tidak diproduksi di dalam negeri atau di hotel, disebut beras untuk kebutuhan restoran dan kafe (horeca).
“Tidak, kalau nasi spesialnya berbeda, nanti kita diskusikan (sesuaikan lagi),” kata Arif di tempat yang sama.
Namun, dia memastikan beras medium dan premium tidak akan membayar PPN 12%. Begitu pula makanan pokok lainnya seperti daging segar, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai.
“Semua yang ditangani Badan Pangan tidak ada PPN. Beras spesial tidak ditangani Badan Pangan. Beras premium, medium ya, beras spesial nanti kita bahas,” kata Arif.
“Jika demikian, daging mentah biasa tidak masalah (bebas PPN).” Tapi mari kita bicara tentang Wagyu, Kobe dll,” tambahnya.
Sebagai informasi, menurut catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada banyak jenis makanan mewah yang dulunya tidak dikenakan PPN, namun pada tahun 2025 akan membayar PPN sebesar 12%.
Misalnya saja ada nasi premium, buah-buahan premium, hingga daging premium seperti Wagyu dan Kobe. Ini tuna premium; Hal ini berlaku untuk ikan premium seperti salmon premium serta udang dan kepiting premium seperti rajungan.
Beras premium sebagaimana disebutkan di atas berarti beras spesial yang bukan merupakan konsumsi utama sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, kami akan terus membicarakan beras dengan pemerintah. (membunuh/membunuh)