Jakarta –

Aktris Sandra Dewey dan Harvey Moyes telah terdaftar sebagai penerima Iuran BPJS Kesehatan (PBI). Baik Dinas Kesehatan DKI Jakarta maupun BPJS Kesehatan membenarkan hal tersebut.

Harvey Moise dan Sandra Dewey. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018, kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitavati dalam keterangannya kepada ANTARA, Senin (30/12/2024).

Terdaftarnya Harvey dan Sandra Devi dalam PBI BPJS Kesehatan disebut-sebut merupakan upaya Pemprov DKI dalam memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta sebagai implementasi universal health coverage (UHC) yang dilakukan pemerintah federal.

Menurut Ani, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, selama tahun 2017-2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan percepatan penyelenggaraan kesehatan semesta ( .UHC). Menjamin akses layanan medis untuk seluruh DKI Jakarta.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub tersebut sepenuhnya melindungi hak kesehatan masyarakat Jakarta,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Pak Ani, masyarakat yang telah memenuhi kriteria administratif seperti memiliki surat keterangan DKI Jakarta dan bersedia berobat di level 3, selanjutnya dapat diseleksi oleh pejabat setempat (bupati/bupati) untuk ikut serta. dalam rekaman. . Menerima bantuan iuran APBD (PBI).

Ani mengatakan saat ini sedang dilakukan restrukturisasi agar APBD PBI dapat mencapai tujuannya, termasuk masuknya masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam Sektor Manfaat Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah.

Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa bagian antara lain:

1. PPU (Buruh Berbayar): Peserta didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah federal untuk masyarakat miskin dan membutuhkan.

3. PBPU BP (Pegawai dan Non Pegawai/Peserta Independen): Peserta yang membayar iuran sendiri.

4. PBI APBD (Penerima Dukungan Anggaran Daerah): Peserta penerima premi asuransi dibayar oleh pemerintah daerah melalui APBD.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memperbarui peraturan gubernur untuk melindungi kesehatan seluruh warga namun secara tepat,” kata Ani. Simak video “Video Harvey Moise dan Sandra Devi Masuk Daftar Penerima BPJS” (kna/kna)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *