Jakarta –
Pinjaman online (Pinjol) seringkali menjadi solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan uang tunai mendesak. Prosesnya yang mudah dan pengirimannya yang cepat membuat layanan ini digemari masyarakat luas.
Badan Keuangan (OJK) melihat adanya tren masyarakat yang dengan sengaja melakukan gagal bayar pada pinjaman online (pinjol), khususnya pinjaman ilegal. Sebab ada anggapan utang tersebut akan hilang dengan sendirinya.
Hal ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dipimpin Presiden Jokowi, Mahfud Md, yang berpesan kepada masyarakat yang meminjam pinjol ilegal agar tidak membayar utang tersebut. Dia juga meminta polisi mengumpulkan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal.
Menurut Mahfudin, dalam hukum perdata, pinjol ilegal dianggap batal karena tidak memenuhi syarat sah. Oleh karena itu, pinjaman dari pemberi pinjaman ilegal secara hukum dianggap batal dan karenanya tidak dapat dikembalikan. Tapi bagaimana dengan pinjaman yang sah?
Padahal, pinjaman yang diberikan tidak berlaku untuk pinjaman resmi yang terdaftar dan dikendalikan oleh OJK. Pinjaman yang diberikan oleh pemberi pinjaman memenuhi seluruh persyaratan hukum dan oleh karena itu dianggap sah di mata hukum sebagai akibat tidak terbayarnya utang pincol setelah tanggal jatuh tempo.
Setelah pinjaman mudah, ada masalah besar jika Anda tidak mampu membayar utang sah Anda tepat waktu. Meski sudah lama terbengkalai, utang hipotek tidak bisa dihilangkan.
Di sisi lain, denda keterlambatan pembayaran dan ancaman dari penagih bisa menjadi beban yang sulit diatasi. Parahnya, peringkat kredit Anda bisa ternoda sehingga menyulitkan Anda mendapatkan pinjaman lain di kemudian hari.
Berdasarkan laman resmi Badan Jasa Keuangan (OJK), setidaknya terdapat 98 lembaga perkreditan yang legal. Beberapa persyaratannya antara lain memiliki izin yang diterbitkan oleh OJK, tidak pernah menawarkan melalui metode komunikasi pribadi, memilih pinjaman terlebih dahulu, dan bunga atau jumlah pinjaman yang wajar.
Layaknya perusahaan yang sah, pinjol yang sah memiliki layanan pengaduan, identitas dan alamat kantor yang jelas, serta penagih wajib memiliki izin penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Indonesia).
Lantas, apa akibat jika pinjaman tidak dibayar tepat waktu? Artinya, pusat data fintech akan membuat daftar peminjam yang tidak bisa membayar setelah jangka waktu 90 hari, sehingga peminjam tidak bisa meminjam uang ke platform fintech lain.
Salah satu undang-undang menyatakan bahwa pemberi pinjaman dilarang membeli langsung dari peminjam yang gagal membayar setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Hal itu tertuang dalam Lampiran III Peraturan Tata Usaha AFPI 02/2020.
Undang-undang ini sering disalahartikan oleh konsumen yang menganggap utangnya batal setelah 90 hari. Padahal, jika peminjam gagal membayar setelah jangka waktu 90 hari, pemberi pinjaman dapat mendatangkan orang lain yang disetujui OJK untuk menagih.
Mereka juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, meskipun kreditor dilarang secara hukum untuk menagih setelah 90 hari, namun utang tersebut tidak dapat segera dilunasi atau dilunasi.
Peminjam masih bertanggung jawab untuk membayar kembali pinjamannya. Selain itu, pinjaman yang belum dibayar akan dicatat sebagai pinjaman macet di Sistem Jasa Keuangan (SLIK) OJK sehingga mempengaruhi kemampuan peminjam untuk mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.
Demikian informasi mengenai akibat tidak melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo. Jadi, ada baiknya pintar-pintar mengatur keuangan dan menghindari terlilit utang, bukan? Semoga artikel ini membantu! Simak video “Video: Komika Fiko Fachrisa Jelaskan Masalah Pinjam Uang ke Sesama Artis” (aau/fds)