Jakarta-

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan produksi beras premium dalam negeri tidak akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Zulhas mengatakan, dibandingkan beras premium yang diproduksi di dalam negeri, jenis beras yang akan dikenakan PPN 12% adalah beras premium yang diproduksi di luar negeri yakni impor. Ia mencontohkan salah satunya, nasi Shirataki dari Jepang.

“Jadi beras medium dan premium tidak terpengaruh (PPN 12%) Jadi yang suka makanan Jepang, Shirataki, menurut saya begitu,” kata Zulhas dalam jumpa pers rakor CPP 2025, Senin (23/12/2024). . ). .

“Singkatnya tidak ada pangan, tidak ada (yang diproduksi) di dalam negeri yang dikenai (PPN 12%, kecuali beras, itu seperti beras Jepang,” tegasnya lebih lanjut).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi kembali menegaskan produksi beras premium dalam negeri tidak dikenakan tarif PPN.

“Di Kementerian Keuangan katanya beras premium, tapi nyatanya bukan beras premium, melainkan beras khusus yang bahkan tidak diproduksi di dalam negeri (dikenakan PPN 12%) karena kami mendukung produksi dalam negeri,” kata Arief saat ia bertemu dengan wartawan usai rapat koordinasi CPP pada tahun 2025.

“Jadi berasnya khusus impor, (untuk hotel dan restoran. Kita mau karena kita dukung produksi dalam negeri. Kalau beras bisa diproduksi di Indonesia, jangan dulu,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Arief mengatakan, pemerintah juga akan menanggung sebagian tarif PPN atas sejumlah produk kebutuhan pokok lainnya seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Dalam hal ini, menurut dia, dari tarif PPN 12% tersebut sebesar 1% akan dipotong oleh negara (DTP), sehingga masyarakat tetap membayar PPN sebesar 11% saja atas produk tersebut.

“Kemarin saya bicara dengan Menko Airlangga, hal serupa, jadi beras medium premium tidak terpengaruh. Sebelumnya MinyaKita kena, walaupun 1% namanya DTP, tapi pemerintah yang bayar, jadi 1% ditanggung pemerintah. Untuk gula konsumsi, pemerintah juga yang bayar,” jelasnya.

Saksikan juga video “Airlangga pastikan transaksi QRIS dan e-Toll dibebaskan PPN 12%”:

(fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *