Jakarta –

Memasuki penghujung tahun, Kementerian Investasi dan Pertanahan/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan investor untuk segera melaporkan kegiatan penanaman modalnya (LKPM) triwulan IV-2024.

Menurut Direktur Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalx) Kementerian Investasi dan Pembangunan Eddy Junedi, laporan tersebut menjadi dasar penilaian kinerja investasi dalam negeri dan menunjukkan dampak berbagai kebijakan yang diterapkan sepanjang tahun.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat menunaikan tanggung jawabnya untuk menyampaikan LKPM tepat waktu. Informasi ini tidak hanya bermanfaat bagi kami, tetapi juga membantu memastikan semua proyek berjalan sesuai rencana, menyelesaikan segala kemacetan yang mungkin terjadi di lapangan. terlibat.” Ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

Angka investasi di Indonesia pada triwulan terakhir menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan yang kuat. Eksekusi investasi pada triwulan III tahun 2024 tercatat sebesar Rp431,48 atau meningkat 15,24% dibandingkan periode sebelumnya.

Total investasi pada periode Januari-September 2024 mencapai Rp1.261,43, lebih tinggi 19,78% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Menurut Eddy, hal ini menunjukkan investor semakin percaya diri untuk berinvestasi di Indonesia yang didukung oleh berbagai program pemerintah seperti keringanan pajak, kemudahan proyek-proyek negara, dan perbaikan iklim investasi tanah air.

“Kinerja investasi sampai dengan triwulan IV menentukan tercapainya target pelaksanaan penanaman modal dalam negeri sebesar Rp1.650 juta pada tahun 2024. Per September 2024, investasi tahun ini dipatok sebesar Rp1.261 juta atau 76,45 persen dari target. Kami yakin mampu dicapai. Itu adalah pemerintah dan Dengan dukungan dunia usaha.”

Laporan LKPM triwulan IV (Oktober-Desember 2024) bersifat wajib bagi perusahaan menengah dan besar. Selain itu, usaha kecil juga wajib menyampaikan laporan LKPM pada periode Juli-Desember 2024 (Semester II).

Pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara online melalui oss.go.id selama periode pelaporan 1-10 Januari 2025. Informasi yang dipublikasikan mencakup proyek investasi, pekerjaan dan tantangan yang dihadapi.

Untuk memudahkan pelaporan, Kementerian Investasi dan Pertanahan/BKPM telah membuka klinik LKPM yang dapat dihadiri secara langsung melalui Zoom Meeting. Klinik tersebut berlangsung mulai tanggal 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025 setiap pukul 09.00-12.00 WIB dengan kapasitas 100 peserta per hari.

Pemain komersial dapat mendaftar melalui link https://heylink.me/triwulaniv2024. Klinik memberikan bimbingan teknis dan menjawab pertanyaan seputar pengisian LKPM.

ADA menekankan pentingnya LKPM sebagai alat pemantauan dan evaluasi, serta komunikasi dan penyelesaian masalah selama pelaksanaan proyek. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

AD menyimpulkan: “Kami percaya bahwa pencapaian tujuan investasi memerlukan kerja sama yang kuat. Dengan melapor ke LKPM, investor membantu menjaga momentum positif ini dan membantu pemerintah menciptakan lingkungan investasi yang kompetitif secara global.”

Tonton Video: Bahlil Lahdaliya Raih Penghargaan Atas Investasi Berbasis Citra

(ily/adalah)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *