Jakarta –

Akhir-akhir ini ramai diberitakan mengenai PPN 12% yang akan dikenakan atas pembelian dan penjualan oleh masyarakat yang menggunakan Standar QR Indonesia (QRIS).

Ketua Komisi Pengaturan Keuangan (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan transaksi melalui QRIS dan transaksi sejenis tidak menimbulkan beban PPN tambahan bagi pelanggan.

“QRIS merupakan metode pembayaran antara pedagang (vendor) dan pelanggan (vendor) berdasarkan nilai transaksi komersial, menggunakan teknologi finansial (fintech) yang memudahkan transaksi,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (22/12). /2024). ).

Dia menjelaskan, PPN dikenakan atas transaksi menggunakan fintech, QRIS salah satunya.

Namun beban PPN atas transaksi melalui QRIS sepenuhnya ditanggung merchant mulai tahun 2022 hingga PMK 69 2022, ujarnya.

Febrio mengatakan dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, maka tidak ada tambahan beban bagi pelanggan yang bertransaksi melalui QRIS.

Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dikabarkan menegaskan transaksi QRIS tidak dikenakan PPN 12%. Oleh karena itu, pembeli tidak akan dikenakan pajak tambahan selama bertransaksi dengan QRIS.

“Sistem pembayaran yang kedua (tidak dibayar PPN 12%). Hari ini QRIS berfungsi, dan PPN tidak dibayar. Oleh karena itu, QRIS bebas PPN,” kata Airlangga, dalam sambutannya pada konferensi Peluncuran EPIC Sale di Alam. Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Menurut dia, seperti transaksi kartu debit, transaksi kartu e-money tidak akan terpengaruh dengan kenaikan PPN hingga 12%. Oleh karena itu, kebijakan baru ini tidak akan mempengaruhi transaksi pembayaran.

“Transportasinya bebas PPN. Jadi yang namanya tax road dan kawan-kawan, (transaksi e-money) metode pembayarannya dan mereka tidak ada PPN,” kata Airlangga ditemui usai pertemuan.

(kilo/kilo)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *