Jakarta –
Malaysia menjadi negara pertama yang mengizinkan zakat menggunakan cryptocurrency. Pasalnya, kripto menjadi sumber kekayaan baru bagi generasi muda.
Chief Executive Officer Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP) Datuk Abdul Hakim Amir Osman mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk mendidik umat Islam tentang tanggung jawab membayar zakat di era teknologi blockchain dan cryptocurrency.
Menurut New Straits Times, Malaysia dilaporkan memiliki aset digital senilai RM16 miliar atau R57,7 juta yang perlu ditransfer.
“54,2% dari total investor berusia 18-34 tahun berada di dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber perekonomian baru, khususnya bagi generasi muda,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa sesi ke-134 Komite Penasihat Hukum Islam Wilayah Federal memutuskan bahwa uang digital adalah sebuah komoditas, yang tingkat zakat komersialnya ditetapkan sebesar 2,5%.
Banyaknya praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan pemeluknya, ujarnya.
Pengumpulan zakat dari aset digital dilaporkan meningkat sebesar 73% menjadi RM25.983,91 (setara Rp9,3 miliar) pada tahun 2023. Koleksi tahun ini mencapai RM44.991,97 (Rp16,2 miliar). Saksikan video “Wapres Minta Penyaluran Zakat Tepat Sasaran Dengan Catatan Yang Akurat” (ask/rns)