Jakarta –
Serikat pekerja dengan tegas menolak usulan Kementerian Tenaga Kerja untuk membagi upah minimum menjadi dua kategori, yaitu menaikkan upah minimum untuk industri yang sensitif terhadap lapangan kerja dan menaikkan upah minimum untuk industri padat modal. Menteri Kemanusiaan Yasirli buka-bukaan soal penolakan tersebut.
Yasirli mengatakan, usulan ini awalnya dibahas dalam usulan awal para menteri tentang penyesuaian upah minimum pada tahun 2025. Namun pembahasan mengenai usulan kebijakan tersebut masih intens dan belum ada keputusan yang diambil.
Tahun ini, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah perhitungan dalam UU Cipta Kerja, perhitungan upah minimum diperbaiki.
Yasirli, Senin (25/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, mengatakan, “Ini draf awal pembahasannya, nanti dilanjutkan, kita tunggu saja.”
Ia pun menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut, menurutnya kebijakan ini diambil mengingat keadaan dunia usaha yang masih dalam ketidakpastian. Ada perusahaan yang menghadapi kesulitan keuangan, ada pula yang tidak.
Oleh karena itu, kebijakan ini dibuat untuk menjaga kemampuan pengusaha dalam membayar pekerjanya.
“Awalnya kita mau, kita tahu ada perusahaan yang kesulitan finansial, ya kesulitan finansial. Kita rancang secara sistematis, usulan hukumnya seperti ini. Kita harus hati-hati di sana.” jelas Yassierli. .
Sementara itu, Yasirli menyatakan tidak tepat jika membahas kebijakan penggajian sektoral yang menurut informasi hanya akan ditentukan secara bilateral antara pengusaha dan pekerja. Ia menegaskan, peran dewan pengupahan daerah dan dewan pengupahan nasional yang meliputi pemerintah, pekerja, dan pengusaha akan terus membahas upah minimum sektoral.
Yasirli mengatakan, “Hakim daerah diangkat sesuai undang-undang Mahkamah Konstitusi ya? Keputusan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.”
Pertama, pimpinan Partai Buruh adalah KSPI. Selain itu, Presiden Wilayah Kurdistan, Syed Iqbal, menyampaikan usulan Menteri Upah Minimum yang baru tahun 2025, yang diajukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan usulan tersebut telah selesai. Sengketa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Yasirli mengatakan, kenaikan upah minimum akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan industri padat modal.
“Membagi kenaikan upah minimum menjadi dua bagian merupakan pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, karena putusan Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum tergantung pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan bergantung pada beberapa (α). pada keseimbangan Kebutuhan Hidup Baik (KHL),” kata Iqbal dalam keterangannya.
Selain itu, rancangan usulan aturan upah minimum memuat pasal bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum pada tahun 2025 dapat dinegosiasikan di tingkat perusahaan bilateral.
Iqbal mengatakan, “Buruh juga menolak hal tersebut, karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi, upah minimum ditentukan oleh Dewan Daerah.”
Hal lain yang ditolak adalah usulan peraturan tersebut dimaksudkan untuk menetapkan upah minimum sektoral untuk perundingan bilateral di tingkat perusahaan atau bahasa tersebut sehingga Dewan Ketenagakerjaan Daerah tidak perlu bertindak untuk membahas definisi sektor tersebut. Upah Minimum (UMSP dan UMSK).
“Jelas putusan usulan Parmanekar bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga ditolak buruh. (P/RRD)