Jakarta –
Pemerintah mempunyai rencana untuk memungkinkan usaha kecil mengimpor susu dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk melindungi peternak atau produksi susu dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pihaknya mendukung seluruh regulasi yang mendukung perlindungan badan usaha dalam negeri. Pihaknya pun bergabung dengan Kementerian Pertanian membahas soal pengetatan aturan.
Padahal, menurut Budi, persetujuan impor susu terutama bergantung pada Pertimbangan Teknologi (Pertek) atau rekomendasi departemen terkait. Untuk produk susu, hubungannya dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kuota (pembelian susu dari luar negeri) juga dipertimbangkan. Kalau ada yang menyebutkan kebutuhan di luar negeri untuk dibawa pulang oleh orang tersebut, bisa saja dilakukan. Kami sudah bicara dengan Kementerian Pertanian karena tempat ini milik Kementerian Pertanian,” kata Budi di sisi lain. rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (20 November 2024).
Pihaknya akan mendukung undang-undang ini untuk melindungi pengusaha dalam negeri. “Kita mempunyai sikap yang sama untuk melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, di awal pertemuan, Budi membenarkan Kementerian Pertanian (Kementan) sudah memberikan impor susu Pertek. Kementerian Perdagangan tidak akan menerbitkan PI tanpa Pertek dari departemen yang berwenang.
“Termasuk (impor) susu juga harus mendapat perhatian dari Kementerian Pertanian, dalam hal ini Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Budi mengatakan, aturan tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Perdagangan 8/2024 yang mengacu pada kebijakan ketentuan impor. Undang-undang ini mengatur jumlah barang yang dibutuhkan Pertek dari sektor terkait, seperti tekstil, produk tekstil, produk susu, baja, dan ban.
“PI produk ini tidak bisa kami keluarkan tanpa adanya pengawasan teknis dari departemen terkait,” tutupnya.
(di/gbr.)