Jakarta –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dengan kenaikan tarif PPN ini, para pengusaha yakin sektor formal akan semakin ketat.
Apindo Shinta Kamdani mengaku pihaknya akan semakin berani jika kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap diberlakukan. Apalagi situasi perekonomian belum pulih.
“Ya sudah, karena kami merasa saat ini dalam kondisi seperti itu sangat menyulitkan kami ya, dengan kenaikan PPN maka kenaikan PPNnya menjadi 12 persen,” kata Shinta saat ditemui di Kota. Mall Kasablanka, Jakarta, Rabu (27 November 2024).
Ia menegaskan, sektor formal akan semakin besar jika tarif pajak dinaikkan. Sebab, pihaknya juga tetap membayar pajak kepada sektor kedinasan. Jika tarif PPN meningkat, tentu saja hal ini dapat meningkatkan tekanan terhadap sektor formal dalam negeri.
“Dan ini akan semakin memberatkan terutama dari sektor formal. Karena kita membayar pajak di sektor formal. Ini akan semakin menyulitkan kita untuk menciptakan sektor formal kita sendiri,” jelas Shinta.
Namun, dia mengapresiasi pemerintah saat ini yang mendengarkan dan mempertimbangkan banyak pihak yang menolak. Pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah di masa depan, termasuk tawaran insentif.
“Kita sudah lihat betul dari situasi saat ini, kondisinya sulit kalau diterapkan sekarang. Nah, pemerintah sedang mencoba mempertimbangkannya, tapi kita ingin melihat, mungkin mengkaji stimulusnya dan sebagainya. Jadi kita ingin lihat. stimulusnya yang pertama,” jelas Shinta.
Tonton juga videonya: Luhut Sebut Pajak 12% Ditunda
(kg/kg)