Jakarta –

Manajemen mal mengungkapkan tiga hal yang dinilai perlu dipertimbangkan kembali dalam menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sehingga menurunkan daya beli masyarakat menengah ke bawah.

CEO Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan alasan utama pemerintah perlu menunda kenaikan PPN hingga 12%. Pertama, kenaikan PPN akan menaikkan harga barang.

“Kenaikan tarif PPN ini tentunya akan meningkatkan harga barang dan produk. Daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah kini menurun. Ya, ini jelas akan semakin menyulitkan kehidupan masyarakat menengah ke bawah,” jelas Alphonzus ditemui, Rabu (27 November 2024) di Klingking Fun Event di Jakarta.

Alfonzus melanjutkan, alasan kedua perlunya penundaan kenaikan PPN adalah pernyataannya bahwa tarif PPN di negara tersebut sebenarnya tidak terlalu rendah dibandingkan negara lain. “Jadi menurut saya tidak ada alasan mendesak untuk menaikkan tarif PPN.”

Ketiga, Alphonse menjelaskan pertumbuhan ekonomi dan transaksi khususnya ritel saat ini belum optimal. Dia mengatakan, lebih baik memaksimalkan pertumbuhan sektor ritel terlebih dahulu, baru kemudian menaikkan tarif PPN.

“Pertumbuhan atau transaksi ekonomi, khususnya ritel, belum mencapai titik puncak. Oleh karena itu, yang terbaik adalah memaksimalkannya terlebih dahulu, baru kemudian menaikkan tarif. Jangan lakukan yang sebaliknya. Jika tidak, tentu akan menghambat perkembangan perdagangan. Ini bukan saat yang tepat. “Memang benar pemerintah perlu meningkatkan pendapatan negara,” tambah Alphonzus.

Jika pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut dan menaikkan tarif PPN menjadi 12%, kata Alphonzus, hal ini akan berdampak pada penurunan pertumbuhan sektor ini. Mereka memperkirakan pertumbuhan penjualan ritel berada di satu digit kurang dari 10%.

“Mungkin akan terus meningkat, tapi tidak signifikan. Apalagi saat ini upah minimum provinsi (UMP) semakin meningkat. Itu sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya. Dengan berkurangnya daya beli masyarakat maka UMP akan meningkatkan daya beli masyarakat, namun kemudian “tidak masuk akal jika ditambah PPN. Ujung-ujungnya kenaikan UMP tidak ada pengaruhnya,” jelasnya. (acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *