Jakarta –
Dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dinilai berat bagi masyarakat kelas menengah dan miskin. Menurut studi Center for Economic and Legal Studies (Celios), kenaikan PPN dapat meningkatkan belanja masyarakat, namun peningkatan pendapatan dinilai kecil.
Berdasarkan uji coba yang dilakukan Celios yang diumumkan Rabu (25/12/2024), kenaikan PPN menjadi 12% akan menimbulkan tambahan biaya hingga Rp 354.293 per bulan bagi kelas menengah. Jika dikumpulkan lebih dari satu tahun, jumlahnya bisa mencapai Rp 4,2 juta per tahun. Sedangkan keluarga miskin diperkirakan membayar utang hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.
Peningkatan belanja ini dipandang berbanding terbalik dengan peningkatan pendapatan upah dan kesempatan kerja. Bayangkan, pada tahun 2023, rata-rata kenaikan gaji di Indonesia hanya sebesar 2,8% atau setara dengan Rp 89.391 per bulan.
Belum lagi peningkatan angka pengangguran karena pengangguran (PHK) yang mencapai 11,7% pada tahun 2023. Pada bulan November 2024 saja, sebanyak 64.751 orang telah dibebaskan.
“Sulit bagi masyarakat karena kenaikan pengeluaran sama dengan pendapatan gaji bulanan yang rata-rata hanya meningkat 3,5% per tahun,” tulis Celios dalam laporannya, Rabu (25/12/2024).
Kenaikan PPN juga dinilai berdampak signifikan terhadap inflasi. Hal ini mencerminkan pengalaman tahun 2022, ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada bulan April dan inflasi meningkat menjadi 3,47% (year-on-year).
Pada bulan Mei, Juni dan Juli tahun yang sama, inflasi meningkat masing-masing sebesar 3,55%, 4,35% dan 4,94% (year-on-year).
“Inflasi menyebabkan penurunan konsumsi rumah tangga, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah,” kata Celios dalam laporannya.
Direktur Hukum Departemen Perdagangan dan Hukum (Celios) Mhd Zakiul Fikri juga mengatakan pemerintah harus bisa menaikkan tarif PPN. Tujuannya untuk mendorong mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (Perppu) terkait keputusan kenaikan PPN dalam UU HPP oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, ia menilai kehadiran Perppu dalam sistem politik Indonesia selama sepuluh tahun terakhir bukanlah hal yang sepele.
“Pada masa presiden sebelumnya, ada 8 jenis Perppu yang diterbitkan dengan berbagai alasan,” kata Zakiul dalam laporan yang sama.
Simak Videonya: PPN Naik Jadi 12%, Ini Bikin Gelisah
(p/r)