Jakarta –
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf mengumumkan penurunan harga tiket pesawat dari 9% menjadi 11% selama libur libur 2024/2025 dan Tahun Baru.
Hal itu dilihatnya saat menuju Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Wakil Menteri BUMN Aminuddin mengatakan, penyelidikan dilakukan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk menurunkan harga tiket pesawat atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Sebelumnya kami sempat ke Bandara Halim untuk mengecek situasi harga tiket yang langsung diturunkan oleh Presiden. Tadi kami sudah ngobrol dengan penumpang dari Halim dan menurunkan harga tiket dari 9 menjadi 11%.” Penutup Wakil Menteri Aminuddin pada Rabu (25/12/2024) mengunjungi pelabuhan Pasar Senen Jakarta.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik selama musim Natal 2024/2025. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan kebijakan pengurangan penerbangan merupakan pendekatan langsung yang dilakukan Prabowo untuk membantu masyarakat menekan harga tiket di seluruh bandara di Indonesia.
Presiden Prabowo melakukan pertemuan kecil di Istana Merdeka bersama Menteri Perhubungan dan menteri lainnya untuk membahas isu penurunan harga tiket pesawat saat Tahun Baru. (Hasilnya) pemerintah sepakat untuk menurunkan harga tiket pesawat naik. .
Elba menjelaskan, untuk menyediakan tiket murah (tanpa mengurangi pajak pertambahan nilai), pihak bandara, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav, harus mengurangi biaya bahan bakar, PJP2U dan bahan bakar untuk mengurangi biaya penerbangan secara keseluruhan. . dengan tujuan menurunkan harga tiket minimal 10%.
Perubahan harga sendiri akan berlaku selama 16 hari bagi tiket yang belum terjual selama Natal 2024/2025, yaitu mulai 19 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025.
“Insentif dapat diberikan kepada penumpang yang melakukan pembelian tiket penerbangan pada periode tersebut sesuai kebijakan masing-masing maskapai,” kata Elba.
Tonton videonya: Lihat! Menjelang Natal, tiket pesawat didiskon 10%.
(rd/rd)