Jakarta –

Pemerintah akan meningkatkan pembagian peluang bagi UKM penyandang disabilitas dalam perjanjian kemitraan

Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkomitmen mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) penyandang disabilitas dengan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar.

Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM mengaku ingin memperkuat peran UKM penyandang disabilitas. Ia memandang perlu mengoptimalkan seluruh aspek pembangunan ekonomi daerah.

“Ini yang menjadi prioritas kita. Kedepannya mereka mempunyai kesempatan dan prioritas yang sama untuk berusaha, berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi di daerahnya,” kata Rosan dalam Jakarta Investment Partnership Forum, Kamis (12/12/2024).

Rosan mengatakan, peluang usaha bagi UKM penyandang disabilitas selama ini kurang mendapat perhatian. Oleh karena itu, pemerintah akan mendukung peningkatan porsi kemitraan bagi UKM di masa depan.

Sementara itu, selama menjabat menteri, Rosan mengaku pihaknya telah menjembatani 579 perjanjian kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar senilai Rp3,9 triliun yang melibatkan 158 perusahaan besar dan 389 UMKM.

Rosan juga menyampaikan, total kemitraan UMKM dengan perusahaan besar mencapai Rp 15,9 triliun pada 2022-2024. Tak hanya itu, tercatat pula pelepasan 11.370.330 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) pada tahun 2021 hingga 2024.

“Kami sepakat untuk mendukung UMKM penyandang disabilitas dan mendapatkan bagian yang lebih besar dalam kemitraan ke depan yang kami rencanakan,” tegasnya.

Rosan lebih lanjut mengakui akan mendukung kemitraan yang berkelanjutan. Dalam hal ini, kemitraan yang dibangun tidak hanya soal perdagangan, namun juga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Jadi kami minta mereka (investor/pengusaha) tidak hanya dalam hal rencana dan komitmen berinvestasi dan melibatkan pengusaha kecil dan menengah, tetapi juga dalam hal peningkatan sumber daya manusia,” tutupnya. (kilo/kilo)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *