Jakarta –

Kendaraan PPnBM terdampak kenaikan PPN sebesar 12 persen. Berikut peraturannya.

Pemerintah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, hanya barang bernilai tinggi yang boleh dinaikkan PPN sebesar 12 persen. Di antara barang-barang mewah tersebut, mobil adalah salah satunya.

Lalu kelompok kapal mewah, kecuali angkutan umum seperti kapal pesiar dan yacht, ambil 12 persen, dan mobil yang sudah ada PPnBM. Jadi hanya mereka yang punya 12 persen, yang lain tidak, kata Sri Mulyani. pada pertemuan media baru-baru ini.

Mobil yang terdampak kenaikan PPN sebesar 12 persen merupakan sejumlah mobil yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam PMK nomor 131 Tahun 2024 terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak, Ekspor Barang Kena Pajak, Pelayanan Kunci Pabean Ekspor, Penggunaan barang cuma-cuma dari luar Daerah Pabean di Daerah Pabean, dan Penggunaan Jasa Perpajakan dari luar Daerah Pabean Daerah Pabean pasal 2 ayat 3.

“Barang yang membayar pajak atas pengenaan dasar pengenaan pajak seperti nilai jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mobil mewah seperti mobil dan selain mobil yang bernilai tinggi menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan. undang-undang dan peraturannya diterbitkan, yang berurusan dengan pajak,” baca undang-undang tersebut.

Perlu diketahui, tidak semua kendaraan dilengkapi PPnBM. Tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Pemberitahuan Jenis Kendaraan yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemberian dan Pengendalian Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. barang, kendaraan yang dikenakan PPnBM dan yang dikuasai PPnBM. dan truk bahan bakar.

Mobil kategori Low Cost Green Car (LCGC) juga membayar PPnBM dengan tarif tiga persen. Selain mobil di segmen LCGC, mobil low MPV Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Mitsubishi Xpander dan beberapa model lainnya juga terkena PPnBM dengan tarif berbeda. Oleh karena itu, menurut Sri Mulyani, mobil LCGC, Low MPV dan lainnya terdampak kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, mobil listrik bebas PPnBM. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk kendaraan listrik sebesar 10 persen. Insentif untuk mobil listrik akan terus berlanjut pada tahun 2025.

Mereka juga menawarkan insentif untuk kendaraan hibrida. Jika kendaraan listrik dibebaskan PPnBM dan mendapat insentif PPN, kendaraan hybrid hanya mendapat diskon PPnBM sebesar 3 persen. (keras/din)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *