Jakarta –

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri buka suara terkait pengumuman pemerintah yang memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kriteria bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Simon mengatakan, pihaknya masih fokus memperbarui data pendaftar di aplikasi MyPertamina.

Sejauh ini, kata dia, data Pertamina telah direkonsiliasi dengan data registrasi yang dimiliki PT PLN (Persero). Data ini kemudian dikumpulkan dan kemudian diserahkan dan diperbarui oleh BPS untuk memastikan bahwa data tersebut memenuhi tujuan penerima hibah.

Jadi situasi saat ini adalah tetap bekerja sama dengan penerima di masa depan seperti ojek dan program yang ada harus kita gabungkan dengan Pertamina atau kita memang sedang berproses, sedang dalam proses perpanjangan ini, kata Sim dalam siaran persnya. konferensi di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (12/09/2024).

Simon pun memastikan, pihaknya masih menunggu tindakan lebih lanjut dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terhadap penerima subsidi karena Pertamina sendiri hanya sebagai operator.

Untuk itu peninjauan terhadap permohonan dan hal-hal lainnya masih terus berjalan dan kami akan menggunakan sumber daya yang dimiliki Pertamina baik digital center maupun tim IT untuk terus berkoordinasi dan memantau program advokasi terbaik, lanjutnya.

Adapun rencana aplikasi baru, menurut Simon, masih dalam pembahasan. Jika demikian, kata dia, harus dicari cara untuk mengantisipasi secara memadai kemungkinan penyalahgunaan atau kebocoran dan sejenisnya.

Saat ditanya apakah ada pertemuan dengan Kementerian UMKM, Simon menjawab tidak ada koordinasi lain. Sekaligus, dia menegaskan, koordinasi dengan pihak lain yang berkepentingan telah terjalin.

“Patra Niaga belum bekerja sama (dengan Kementerian UMKM). Tapi prinsipnya kami terus berkoordinasi dengan pihak lain,” kata Sim.

Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pengemudi ojek mendapat subsidi BBM karena termasuk dalam kategori UMKM. Dia menjelaskan, UMKM masih masuk dalam kriteria penerima subsidi BBM.

“Sebagai Menteri UMKM yang juga tergabung dalam Pokja BBM Bersubsidi di bawah pimpinan Pak Bahlil Lahadali, saya harus memperjelas dalam diskusi kita baru-baru ini bahwa mereka adalah saudara-saudara kita yang bekerja di segmen UMKM, mereka yang berada di sektor UMKM. tidak mempengaruhi redistribusi BBM bersubsidi. kata Maman usai menerima audiensi di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Jumat (12/06).

Maman menjelaskan, tukang ojek merupakan bagian dari kelompok mikro UMKM. Entitas mikro dan usaha kecil tidak dikecualikan dari sektor bahan bakar bersubsidi. Oleh karena itu, pengemudi ojek tetap menjadi salah satu penerima subsidi bahan bakar.

“Jadi kepada saudara-saudara kita, mereka yang merupakan pelaku UMKM di sektor mikro dan kecil tidak dikecualikan dari sektor BBM bersubsidi. Nah, seperti saudara kita, ojek online masuk dalam kategori usaha mikro. Oleh karena itu, “ya, saya tegaskan kembali kepada saudara-saudara kita bahwa mereka masih berhak mendapatkan subsidi BBM dalam aktivitas sehari-hari,” jelas Maman.

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *