Jakarta –
Ada banyak minat terhadap ‘PPN 12%’ khususnya di media sosial
Menanggapi hal tersebut, Aditia Grasio Nelwan, Head of Communications Tokopedia dan e-commerce TikTok, memberikan jawabannya kepada detikINET.
“Kami berusaha untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK nomor 131 tahun 2024,” jelasnya, Kamis (1/2/2025).
Vendor yang menerima kelebihan PPN pada tanggal 1 Januari 2025 akan dikembalikan ke Saldo Pendapatan, lanjut Aditya.
Selain itu, Spotify dan Netflix C juga dipastikan akan tetap menerapkan tarif pajak 11% seperti sebelumnya. Karena itu, banyak yang kaget ketika muncul pernyataan PPN 12% di salah satu situs e-commerce.
Diketahui, tahun ini tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang di sektor mewah. Namun pemerintah akan memberikan jangka waktu perubahan sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131 tahun 2024.
Berdasarkan pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, terlihat mulai 1 Februari 2024 akan dikenakan pajak sebesar 12%. Sedangkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, jumlah PPN yang terutang dihitung dengan menambahkan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai tertentu yang ditentukan sampai dengan 11/12 dari harga jual.
Jadi secara undang-undang, kami juga memberi atau membutuhkan waktu untuk berubah, kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam jumpa pers di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2025), seperti dicatat detikFinance.
Oleh karena itu, harga barang yang Anda beli di e-commerce masih aman dari pajak sebesar 12%. PPN yang berlaku sampai saat ini masih sebesar 11%. Simak video “Video: Pemerintah Tawarkan Insentif PPN Rp 265,6 T untuk Sembako dan Pendidikan” (ask/rns)