Jakarta –

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Retribusi Air Minum Bagi Perusahaan Daerah Air Minum Jaya.

Penerapan pungutan tersebut baru berlaku mulai Januari 2025 dan muncul dalam UU Air mulai Februari 2025. Pada saat yang sama PAM JAYA menerbitkan Kartu Air Sehat yang berlaku pada Januari 2025.

“Mulai Januari 2025, PAM JAYA akan melaksanakan program Kartu Air Sehat (KAS). Program ini berlaku selama 1 tahun dan akan dievaluasi secara berkala,” tulis keterangan perusahaan di situsnya, Sabtu (28/12/2024). memiliki

PAM JAYA mengatakan KAS diluncurkan untuk membantu perekonomian masyarakat kurang mampu dan mencapai harga yang wajar. KAS khususnya berlaku pada kelompok konsumen rumah tangga dengan 2A1 (rumah tangga sangat sederhana) dan 2A2 (rumah tangga sederhana).

Pemegang KAS akan mendapatkan program aktivasi untuk penerapan tarif baru:

1. Mendapatkan tarif tetap sebesar Rp 1000 per meter kubik untuk seluruh pemakaian air setiap bulan untuk pelanggan 2A12. Dapatkan tarif tetap Rp 3.550 per meter kubik untuk 1-20 meter kubik pertama yang digunakan setiap bulannya untuk pelanggan 2A23. Pelayanan prioritas jika terjadi gangguan pasokan air PAM JAYA melalui tangki air PAM JAYA, 4. Asuransi Gangguan Pelayanan bagi pelanggan 2A1 dan 2A2 yang mengalami gangguan pasokan udara mati dalam jangka waktu tertentu dan menghubungi PAM JAYA dalam keadaan tersebut. Tengah.

Pelanggan akan mendapat kompensasi/penggantian kerugian berdasarkan besaran manfaat yang ditentukan maksimal 1x per bulan per kelompok tarif yang dihitung pada tagihan bulan berikutnya.

Pertama, hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga. Kemudian, jika bantuan tidak sesuai jatah pangan, bisa dicabut.

Pelanggan KAS harus membayar tagihannya secara rutin setiap bulannya. Pelanggan KAS selanjutnya dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PAM JAYA.

Misalnya saja vandalisme, modifikasi jaringan, gangguan, sambungan ilegal, penyalahgunaan alat pemadam kebakaran, menghalangi petugas dan/atau jenis pelanggaran lainnya. (Ili/Ara)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *