Jakarta –

Kenaikan PPN resmi sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM). Contoh barang mewah antara lain rumah seharga Rp satu miliar ke atas, peluru, helikopter, kapal pesiar, dan lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengklarifikasi, meski sudah membayar PPNBM, tetap berlaku tarif PPN sebesar 12%. Namun, produsen harus menetapkan bahwa PPnBM hanya akan diberlakukan satu kali pada saat penyerahan.

Yon Arsal, Kamis (2/01/2025) merupakan contoh penerapan PPN 12% atas barang mewah, berdasarkan informasi yang diperoleh dari ahli Menteri Keuangan.

Pada tanggal 2 Januari 2025, PT B, produsen kendaraan bermotor kena pajak, menyerahkan BKP kepada PT C, pedagang kendaraan bermotor, berupa 1 unit mobil berkapasitas 2000 cc dengan harga jual Rp500.000.000,00.

Karena mobil termasuk jenis kendaraan yang dikenakan PPnBM, maka PT B wajib menerbitkan faktur PPN dengan kode transaksi 01 dengan perhitungan sebagai berikut:

A. Harga Jual Rp 500.000.000,00. Dasar pengenaan pajaknya adalah Rp500.000.000,00. Jumlah PPN Rp 60.000.000,00 (12% x Rp 500.000.000,00) d. Besaran PPnBM Rp 75.000.000,00 (15% x Rp 500.000.000,00) Contoh 2

Contoh Lanjutan 1 Pada tanggal 15 Januari 2025, PT C, pengusaha kena pajak penjual kendaraan bermotor, menyerahkan 1 unit mobil berukuran 2.000 cm3 kepada BKP dengan harga jual Rp600.000.000,00 (sampai sejumlah Rp enam ratus juta) . PT D

PT D menggunakan mobil tersebut untuk keperluan usahanya dan mencatatnya sebagai aset tetap. Karena mobil merupakan jenis kendaraan yang dikenakan PPBM, maka PT C wajib membuat faktur PPN dengan kode transaksi 0.

PT C tidak lagi mengunduh PPnBM sejak pertama kali dilakukan transaksi pada Contoh 1. Berikut perhitungannya:

A. Harga Jual Rp 600.000.000,00. Dasar pengenaan pajaknya adalah Rp600.000.000,00. Jumlah PPN Rp 72.000.000,00 (12% x Rp 600.000.000,00) d. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PK-PM) atas PPN yang terutang oleh PT C yaitu = Rp 72.000.000-Rp 60.000.000 = Rp 12.000.000,00 Contoh 3

Contoh Lanjutan 2 Pada tanggal 20 Januari 2025, PT C suatu dealer kendaraan bermotor menyerahkan BKP kepada Tuan E berupa 1 unit mobil berkapasitas 2000 cc dengan harga jual Rp 600.000.000,00. Pembeli dengan karakteristik pelanggan akhir.

Karena mobil merupakan jenis kendaraan yang dikenakan PPnBM, maka PT C wajib membuat faktur PPN dengan kode transaksi 01 karena diserahkan kepada konsumen akhir namun tidak memenuhi syarat untuk menggunakan faktur PPN eceran. , dengan perhitungan sebagai berikut:

A Harga jual Rp 600.000.000,00b. Dasar pengenaan pajaknya adalah Rp600.000.000,00. Jumlah PPN Rp 72.000.000,00 (12% x Rp 600.000.000,00) (ily/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *