Jakarta –
Di beberapa negara, Natal merupakan perayaan yang sudah lama ditunggu-tunggu. Namun, perayaan hari raya ini masih dilarang di beberapa negara.
Natal akan segera dirayakan oleh umat Kristiani di seluruh dunia. Berbagai acara mulai dari keagamaan hingga ritual dirayakan bersama keluarga dan teman.
Namun, beberapa negara melarang keras perayaan Natal bahkan mengenakan denda kepada warganya yang merayakan Natal.
Lantas, negara mana yang melarang perayaan Natal? Daftarnya adalah sebagai berikut: 1. Somalia
Menurut CGTN Afrika, pemerintah Somalia telah lama melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah tersebut. Aturan tersebut telah berlaku sejak tahun 2009 melalui hukum syariah.
Salah satu alasan utama mengapa negara-negara mayoritas Muslim melarang Natal dan Tahun Baru adalah ketakutan akan serangan kelompok Islam.
“Perayaan ini tidak ada hubungannya dengan Islam,” kata pejabat Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Meski perayaan umum seperti di hotel dan tempat umum dilarang, orang asing tetap bisa merayakan hari raya umat Kristiani di dalam negeri.
Tak hanya itu, Walikota Mogadishu Yusuf Hussein Guimale mengatakan larangan perayaan Natal di ibu kota Somalia tidak berlaku bagi warga non-Muslim.
“Non-Muslim bisa merayakannya dengan bebas. Kami tidak akan memaksa mereka,” kata Jimal.
Selain itu, Guimaleh mengatakan larangan Natal, yang berlaku bagi populasi Muslim, bertujuan untuk mencegah potensi serangan kelompok Islam radikal al-Shabab terhadap orang-orang yang berkumpul di hotel atau tempat umum lainnya.
Namun, pangkalan PBB di Somalia dan pangkalan penjaga perdamaian Uni Afrika akan diizinkan mengadakan perayaan untuk mendukung perjuangan pemerintah melawan militan yang terkait dengan al-Qaeda.
2.Korea Utara
Korea Utara adalah salah satu negara komunis terakhir di dunia. Di negara pimpinan Kim Jong Un ini, mayoritas warganya menganut paham agnostik (meyakini Tuhan tidak bisa diketahui dan tidak akan pernah diketahui) dan atheis (tidak percaya Tuhan).
Menurut berbagai sumber, umat Kristiani tidak bebas merayakan hari lahir Yesus. Jika ketahuan, mereka bisa menghadapi hukuman mati.
Natal belum dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak dinasti Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948, Express melaporkan.
Konstitusi Korea Utara memberi hampir semua warga negara kebebasan beragama, namun siapa pun yang tertangkap berpartisipasi dalam perayaan dapat dipenjara dan dijatuhi hukuman mati.
3.Brunei Darussalam
Negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah telah melarang perayaan Natal di depan umum, The Independent melaporkan. Namun, umat Kristiani dapat merayakannya secara tertutup dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Larangan ini diberlakukan pada tahun 2014 sebagai tanggapan atas kekhawatiran yang berkembang bahwa perayaan Natal yang berlebihan dapat menyebabkan kesalahpahaman di kalangan Muslim Brunei Darussalam.
Warga masyarakat yang merayakan Natal secara tidak sah dan tidak melaporkannya kepada pihak berwajib bisa didenda hingga Rp 280 juta atau bahkan dipenjara selama lima tahun. Iran
Iran juga melarang merayakan Natal di depan umum karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Larangan tersebut mencakup segala bentuk aktivitas, termasuk memasang pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan kostum Natal.
Pelanggaran terhadap pembatasan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau hukuman penjara. Namun umat Kristiani di Iran masih bisa merayakan Natal di tempat pribadi, seperti rumah atau gereja5. Tajikistan
Pemerintah daerah telah melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk memasang pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan kostum Natal. Pelanggaran terhadap pembatasan ini dapat mengakibatkan denda atau hukuman penjara.
Larangan tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Namun umat Kristiani di Tajikistan tetap bisa merayakan Natal di tempat pribadi, seperti rumah atau gereja.
Berikut berita terpopuler detikTravel pada Selasa 18 Desember 2024:
Tonton video “Moeldoko menyayangkan pelarangan aliran sesat Natal di Bogor” (wkn/wkn)