Jakarta –

Sebanyak empat provinsi belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Keempat provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Gunung Papua, Papua Selatan, dan Papua Barat.

Inda Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan, hal ini disebabkan dewan pengupahan dan perwakilan dunia usaha di empat provinsi tersebut belum mencapai kesepakatan.

“Dewan pengupahan belum sepakat dan sulit sekali diterima, maksud saya kita perlu rekomendasi, jadi kalau mau, pengusaha mau, baru gubernur yang memutuskan. Karena belum ada keputusan, ada gubernur di sana yang belum bisa mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi yang diterima,” ujarnya, Jumat (13/12/2024) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.

Untuk itu, Kementerian Sumber Daya Manusia akan mengirimkan surat laporan ke Kementerian Dalam Negeri yang berisi rincian di daerah mana saja yang belum dideklarasikan UMP, dengan memperhatikan batas waktu 11-12 Desember 2024. Kementerian Dalam Negeri juga akan dialihkan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Batas waktunya tanggal 11 sampai 12 Desember. Bagi yang tidak melaporkan UMP akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui presiden, karena pembinaan kepala daerah adalah amanah Menteri Dalam Negeri,” jelasnya. .

Sekadar informasi, pemerintah menetapkan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) naik sebesar 6,5% pada tahun 2025. Menteri Sumber Daya Manusia Yasirli terang-terangan menyatakan, tahun depan akan ada perhitungan khusus untuk menentukan upah minimum.

Yasirli menilai, penghitungan yang dilakukan pada tahun ini terbilang istimewa karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang mengubah rumusan penghitungan upah minimum dalam UU Cipta Kerja. Menghitung kenaikan upah minimum sangatlah sederhana. Upah minimum saat ini hanya naik sebesar kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%.

Hal itu disampaikan Yasirli kepada para kepala daerah yang hadir dalam rapat koordinasi mingguan pengendalian inflasi secara virtual. Rapat tersebut dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Rumus upah minimum tahun 2025 merupakan penjumlahan dari upah minimum tahun 2024 ditambah kenaikan upah minimum tahun 2025. Seperti kita ketahui, kebijakan Presiden adalah kenaikan upah minimum di daerah dan kota kabupaten sebesar 6,5% dari upah minimum saat ini. tahun 2024,” kata Yasirli, Senin (12/9/2024) dalam siaran virtual Kementerian Dalam Negeri di YouTube.

Tonton videonya: Gubernur harus putuskan kenaikan gaji paling lambat 11 Desember!

(adalah/gambar.)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *